Jumat 15 May 2020 17:53 WIB

Pemprov DKI Batasi Akses Keluar Masuk Jakarta

Pembatasan akses keluar masuk Jakarta dibakukan dalam Pergub Np 47/2020.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas. Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk provinsi DKI.
Foto: ANTARA/ sigid kurniawan
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas. Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk provinsi DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi akses berpergian keluar dan masuk ke ibu kota. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Covid-19 alias Corona.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk provinsi DKI. Dikutip dari dokumen Pergub yang diterima pasal 4 beleid tersebut menyebutkan pelarangan yang dimaksud.

Baca Juga

Pasal tersebut melarang setiap orang atau pelaku usaha melakukan kegiatan berpergian keluar atau masuk DKI Jakarta selama masa penetapan pandemi Covid-19. Setiap orang menuju atau dari Jakarta nantinya akan diarakahkan untuk kembali ke rumah.

Namun, larangan melakukan kegiatan berpergian itu dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional, anggota TNI dan Kepolisian, petugas jalan tol, petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis.

Peraturan juga tidak berlaku bagi petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari juga dikecualikan dari peraturan tersebut.

Sementara, individu yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian. Mereka harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.

Dalam web tersebut mayarakat akan diminta mengisi form aplikasjnya dan melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya. Mereka juga diminta untuk menyertakan konfirmasi RT/RW juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement