REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Lebih dari 90 persen pasar tradisional di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19. Kondisi ini diharapkan tetap terjaga hingga menjelang Lebaran 2020.
"Saat ini 90 persen pasar tradisional, terutama yang dikelola Pemkab Sleman sudah melaksanakan SOP kesehatan. Kami harapkan kondisi ini bisa dipertahankan terutama menghadapi kemungkinan peningkatan pengunjung pasar tradisional menjelang lebaran," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Mae Rusmi Suryaningsih di Sleman, Sabtu (16/5).
Menurut dia, sejak muncul pandemi Covid-19 pihaknya sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) bagi masyarakat dan komunitas yang akan masuk ke pasar-pasar tradisional. "Mulai aturan mencuci tangan empat jam sekali dengan sabun dan menjaga jarak (physical distancing), penggunaan masker hingga penyemprotan disinfektan di sekitar pasar," katanya.
Ia mengatakan, memang belum semua pedagang dan pembeli yang masuk ke pasar menggunakan masker sehingga pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada komunitas pasar. "Kami imbau terus-menerus, dan kami juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan ini. Sedangkan untuk pasar desa, pengawasan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)," katanya.
Mae mengatakan, selain itu pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap jam operasional kegiatan usaha dalam masa darurat Covid-19. "Jam operasional kegiatan usaha selama masa darurat diantaranya pusat perbelanjaan dan toko swalayan buka jam 10.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB," katanya.
Kemudian jam buka pasar rakyat sampai dengan jam 13.00 WIB kecuali aktivitas grosir sayur mayur di Pasar Prambanan, Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, dan Pasar Godean diberikan tambahan waktu sesuai dengan kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan.
"Hal ini dikarenakan masih banyak kebutuhan sayur-sayuran maupun buah-buahan dan komoditas lainnya yang harus didatangkan dari luar Sleman," katanya.
Ia mengatakan, untuk penyelenggaraan kafe, warung makan, rumah makan, restoran, angkringan/PKL tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha sampai pukul 21.00 WIB dengan mengatur tempat duduk untuk makan pengunjung dan setelah pukul 21.00 WIB tidak melayani makan ditempat.
"Pelaku usaha wajib mematuhi jam operasional usaha dan wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19, seperti memakai masker, sarung tangan dan/atau pelindung muka, menyediakan fasilitas cuci tangan dan/atau hand sanitizer sesuai ketentuan," katanya.
Kemudian juga wajib menerapkan jaga jarak fisik antarkaryawan maupun antarkonsumen minimal satu meter dan mengatur jumlah konsumen di dalam tempat usaha sesuai keluasan tempat usaha, jumlah antrean, dan menyediakan tempat tunggu sesuai prinsip jaga jarak fisik antar konsumen.
"Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi yakni peringatan tertulis 1x 24 jam dan penutupan usaha," katanya.
Ia mengatakan, penerapan sanksi administrasi dapat dilaksanakan secara tidak berurutan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan. "Penegakan sanksi administrasi dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi masyarakat berkewajiban untuk mendukung upaya penanganan Covid-19 secara tertib," katanya.