Sabtu 16 May 2020 12:19 WIB

Polri: Belum Ada Tersangka Kasus Dugaan TPPO ABK Long Xing

Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tppo abk long xing.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial.
Foto: ANTARA/Hasnugara
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes John Weynart Hutagalung mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terhadap warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

"Ya berjalan lancar pemeriksaan kemarin terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok, Syahbandar Tanjung Priok, Flight Cathay Pasific dan PT sponsor atau pengirim. Belum ada yang ditetapkan tersangka. Masih dalam penyidikan," katanya saat dihubungi, Sabtu (16/5).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, Satgas TPPO Bareskrim Polri memeriksa pihak Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait penyidikan kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629.  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui terdaftar tidaknya buku pelaut 14 ABK di sistem milik Perhubungan Laut. 

"Untuk menyatakan terdaftarnya seaman book ABK di sistem dari 14 seaman book dimaksud," ujarnya.

Seaman book atau buku pelaut berisi identitas, catatan kesehatan, daftar ijazah, pengalaman berlayar dan catatan khusus pemilik buku pelaut. Dalam penyidikan kasus ini, Satgas TPPO masih memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement