REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengambil keputusan untuk merumahkan sementara karyawannya yang msih berstatus pekerja kontrak selama tiga bulan terhitung sejk 14 Mei 2020. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan karyawan yang dirumahkan sementara tersebut tetap menerima hak kepegawaiannya.
"Hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan," kata Irfan, Ahad (17/5).
Irfan memastikan kebijakan merumahkan sementara karyawan berstatus pekerja kontrak akan terus dikaji dan dievaluasi secara berkala. Hal tersebut sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan yang diharapkan akan terus membaik dan kembali kondusif.
"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal," jelas Irfan.