Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Baru-baru ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bakal menarik pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari perusahaan digital yang menyelenggarakan bisnis barang tidak berwujud atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai 1 Juli 2020.
Adapun satu diantaranya adalah layanan video streaming Netflix yang makin naik daun. Kira-kira berapakah harta kekayaan pendiri Netflix?
Baca Juga: Corona, Netflix Dapat 'Rezeki', Pelanggan Premium Melonjak Hingga Belasan Juta