Senin 18 May 2020 18:29 WIB

Bawaslu: 62 Daerah Pilkada 2020 Berstatus PSBB 

Status PSBB dapat menjadi bahan pertimbangan KPU menyusun tahapan lanjutan.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin usai meninjau sejumlah TPS di Tangerang Selatan, Rabu (17/4).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin usai meninjau sejumlah TPS di Tangerang Selatan, Rabu (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, 62 daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Data ini dihimpun dari jajaran Bawaslu di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Iya, itu hasil update jajaran sebagai bahan dalam uji publik (Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan Pilkada 2020) kemarin dan sudah kita sampaikan," ujar Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (18/5).

Baca Juga

Ia mengatakan, data 62 daerah yang berstatus PSBB itu dapat menjadi bahan pertimbangan KPU RI dalam menyusun tahapan lanjutan. Usai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada mengatur pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember mendatang, bergeser dari jadwal semula September akibat pandemi Covid-19. 

Ia mengaku, Bawaslu belum membahas dan menindaklanjuti data tersebut terhadap pelaksanaan Pilkada yang digelar akhir tahun ini. Sebab, sebelumnya Bawaslu menilai penyelenggaraan Pilkada tetap tahun ini masih berisiko penularan virus corona karena belum ada kepastian Covid-19 berakhir.

Namun, kata Afif, kesepakatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Komisi II DPR RI, tahapan pilkada dilanjutkan ketika situasi sudah semakin membaik. Jika pandemi Covid-19 semakin memburuk maka tahapan lanjutan belum dapat dilaksanakan karena masih berpotensi penularan virus corona.

"Itu kan sudah kesepakatannya, kalau situasi sudah semakin baik, lanjut, dan jika tidak ya belum bisa," kata Afif.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 secara virtual, Sabtu (16/5). Dalam lampiran PKPU tersebut, pemilihan lanjutan akan dimulai pada 6 Juni 2020 dengan mengaktifkan kembali penyelenggara di tingkat Ad Hoc.

"Dengan tahapan yang baru ini karena kemarin Perppu-nya (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020) juga agak mundur, terus kita agak mundurkan, kita akan mulai tanggal 6 Juni," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam uji publik virtual tersebut, Sabtu (16/5).

Namun, dalam Perppu 2 Tahun 2020, penundaan pemilihan serentak dan pelaksanaan tahapan lanjutan dapat ditunda dan dijadwalkan kembali dari Desember 2020 apabila Covid-19 belum berakhir. Hal ini juga yang menjadi salah satu prasyarat dari KPU jika DPR menyetujui usulan pemerintah menyelenggarakan Pilkada 2020 pada Desember. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement