Senin 18 May 2020 19:03 WIB

Pemerintah : Pelonggaran PSBB Belum Dilakukan

Seluruh kebijakan akan menunggu kajian yang akan dilakukan di dalam dua pekan ini.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah memastikan pelonggaran pembatasan sosial (PSBB) belum akan dilakukan dalam dua pekan ke depan.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah memastikan pelonggaran pembatasan sosial (PSBB) belum akan dilakukan dalam dua pekan ke depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pelonggaran pembatasan sosial (PSBB) belum akan dilakukan dalam dua pekan ke depan. Yang pemerintah lakukan saat ini adalah kajian kesiapan masyarakat memasuki normalitas baru di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang memintanya untuk merampungkan kajian mengenai kesiapan daerah dalam memasuki The New Normal atau normalitas baru.

Baca Juga

Ia menyebut belum ada jadwal yang ditetapkan. "Dalam dua minggu ini ditegaskan tidak ada pelonggaran. Seluruhnya akan menunggu kajian yang akan dilakukan di dalam dua pekan ini," kata Airlangga usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (18/5).

Senada dengan Airlangga, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo memastikan sesuai arahan Presiden Jokowi, kebijakan pengurangan PSBB belum akan dijalankan dalam dua pekan ke depan. Pembahasan pada rapat terbatas hari ini lebih kepada penyiapan rencana terkait skenario pengurangan PSBB.

"Kami ulangi kembali bahwa 1-2 pekan ke depan belum ada kebijakan pengurangan pembatasan. Yang dibahas hari ini oleh presiden adalah skenario yang mana tergantung data lapangan," kata Doni.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai mengkaji peraturan yang akan diterapkan sebagai The New Normal atau normalitas baru tatanan kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Kajian ini berkaitan dengan pernyataan Presiden Jokowi masyarakat harus bisa hidup berdampingan dengan Covid-19.

Normalitas baru merupakan standar baru yang harus dijalankan oleh seluruh aspek kehidupan masyarakat tanpa terlepas dari protokol kesehatan. Sederhananya, bila nanti masyarakat tetap kembali beraktivitas maka mereka harus tetap melakukan penjagaan jarak, rajin mencuci tangan, dan mengenakan masker dalam kegiatan hariannya.

Protokol kesehatan akan tetap diterapkan di seluruh sendi kehidupan, termasuk industri, usaha kuliner, pendidikan, bahkan hingga kegiatan peribadatan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement