REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan sholat Idul Fitri hanya akan diizinkan bagi daerah nol kasus covid-19 atau zona hijau. Irwan menyebut ada beberapa syarat bagi daerah yang memberi izin sholat Ied.
Pertama menurut Irwan, jumlah jamaah yang akan datang tidak terlalu ramai. Di mana jamaah yang datang haruslah warga lama dan tidak ada perantau yang ikut bergabung.
"Kalaupun ada masyarakat yang ingin melaksanakan sholat Ied di lapangan atau masjid, maka Pemda bersama Forkompimda diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan organisasi keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di wilayah tersebut dan harus telah memastikan daerah yang minta sholat Ied tersebut telah benar-benar aman dari paparan Covid-19. Dan daerah tersebut tidak ada warganya yang pernah terinfeksi covid-19," kata Irwan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (18/5).
Irwan menerangkan persyaratan selanjutnya bagi daerah yang mendapat izin menggelar sholat Ied adalah luas area sholat tidak boleh terlalu luas dan masing-masing jamaah harus menjaga jarak minimal satu meter. Kemudian panitia penyelenggara sholat Ied harus mensosialisasi protokol kesehatan kepada jamaah.
Antara lain menyiapkan cuci tangan, penyediaan sanitizer, pakai masker, bawa sajadah sendiri, khotbah tidak panjang. Shalatnya cukup ayat-ayat pendek, tidak ada kotak sumbangan yang jalan, tidak boleh salaman dan peluk-pelukan serta cipika cipiki, jaga jarak dan harus diawasi oleh aparat keamanan, Polri, TNI, Pol PP dan yang terkait lainnya.
Kemudian lanjut Irwan, sejalan dengan makin dekatnya Lebaran 2020, pengawasan di check point harus semakin ditingkatkan dan diperketat, terutama di malam hari. Alasannya nggak lain karena adanya kemungkinan kenaikan jumlah pemudik yang melintas pada malam hari. "Makin ketat banyak dilakukan pembatasan, maka dapat menahan puncak dari pandemi covid-19," ucap Irwan.