REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi pada Selasa (19/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menyebut penangkapan kliennya karena mengkritisi pemerintah.
"Alasannya karena beliau di ceramahnya malam Ahad (17/5) mengkritisi penguasa," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (19/5).
Aziz menyatakan dugaan pelanggaran terhadap berkerumunan dan tak menghiraukan jaga jarak hanya mengada-ada. Menurut dia, banyak kegiatan yang juga mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Itu mengada-ada sebenarnya. Kemarin konser ramai aman tuh. McD Sarinah cuma denda Rp 10 juta, gimana?" kata dia.
Saat ini tim pengacara masih mendampingi Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Namun, dia menjelaskan, Habib Bahar telah ditahan.
Habib Bahar dijemput sekitar pukul 02.00 WIB di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dia mengeklaim Habib Bahar dijemput oleh ratusan personel kepolisian dari Polda Jawa Barat (Jabar).
"Habib Bahar dijemput oleh personel dari Kemenkumham didampingi ratusan polisi bersenjata lengkap dari Polda Jabar dengan sebelumnya diinfokan ke tim pengacara sehingga didampingi juga oleh tim pengacara. Kemudian, beliau dibawa ke Lapas Gunung Sindur," kata dia.