REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial yang sebelumnya di 18 kecamatan menjadi 16 kecamatan. Perpanjangan karena mayoritas wilayah dinilai masih rawan penyebaran corona akibat aktivitas warga masih tinggi, termasuk jumlah pemudik yang datang.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Informatika Tedi Artiawan mengatakan, perpanjangan PSBB parsial tersebut telah diajukan satu hari sebelum habisnya PSBB parsial tahap awal (6 sampai 19 Mei) ke Kementerian melalui Pemprov Jabar. Karenanya otomatis langsung diperpanjang.
"Surat perpanjangan sudah dilayangkan satu hari sebelumnya, sehingga otomatis PSBB parsial di Cianjur, masuk tahap dua berlaku sampai tanggal 2 Juni. Peraturan dan penyekatan yang dilakukan masih sama dengan tahap awal, hanya dua kecamatan sudah tidak berlaku di Kecamatan Agrabinta dan Cidaun," katanya.
Tedi menjelaskan, PSBB parsial tahap dua tersebut akan lebih diperketat dengan berbagai cara guna meningkatkan kepatuhan dan ketaatan warga sebagai upaya membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Terutama, dengan meningkatkan pola hidup sehat serta tidak keluar rumah, menerapkan jaga jarak saat aktivitas di luar rumah.