Selasa 19 May 2020 23:29 WIB

Warga Depok Langgar PSBB, Ini Sanksinya

Banyak pelanggar yang tidak bisa membayar karena tidak memiliki uang.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok menindak tegas warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan taman, jalan lingkungan, maupun fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, para pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi. Namun, Satpol PP Kota Depok mendorong sanksi kerja sosial untuk kebersihan lingkungan. 

"Warga yang melanggar kena sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Tetapi kami utamakan untuk sanksi sosial," ujar Lienda dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (19/5).

Menurut Lienda, terkait sanksi administrasi, banyak pelanggar yang tidak bisa membayar karena tidak memiliki uang. Dengan demikian, mereka memilih untuk diberikan sanksi kerja sosial. 

"Kami akan terus melakukan pemantauan kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker saat di luar rumah," terangnya.

Sanksi yang diberikan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi warga yang melanggar PSBB.

"Semoga sanksi yang diberikan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah. Tetap diingatkan untuk berada di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak," pungkas Lienda. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement