REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada empat anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia dari 22 ABK WNI yang berangkat ke Busan, Korea Selatan, dan dipekerjakan di kapal penangkap ikan. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5).
Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 ABK Kapal Long Xing 629. Secara kronologis, awalnya, 22 ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari - 14 Februari 2019.
"Awalnya ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata Sambo.
Sambo menyebut, pada mulanya mereka bekerja di Kapal Long Xing 629. Kemudian pada Maret 2019, dua ABK bernama Edo dan Idris pindah ke Kapal Long Xing 630.