Kamis 21 May 2020 02:07 WIB

Polri: Ada Empat ABK WNI yang Meninggal, Tiga Dilarung

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus 14 ABK Long Xing.

Red: Andri Saubani
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Viking Orion tiba di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (11/5). (ilustrasi)
Foto: Antara/Hasnugara
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Viking Orion tiba di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (11/5). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada empat anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia dari 22 ABK WNI yang berangkat ke Busan, Korea Selatan, dan dipekerjakan di kapal penangkap ikan. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5).

Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 ABK Kapal Long Xing 629. Secara kronologis, awalnya, 22 ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari - 14 Februari 2019.

Baca Juga

"Awalnya ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata Sambo.

Sambo menyebut, pada mulanya mereka bekerja di Kapal Long Xing 629. Kemudian pada Maret 2019, dua ABK bernama Edo dan Idris pindah ke Kapal Long Xing 630.