REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, menegaskan tidak ada shalat Idul Fitri di lapangan dan masjid di seluruh kabupaten dan kota. Keputusan bersama itu diperoleh usai rapat virtual antara Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, para bupati dan wali kota serta Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Kamis (21/5).
“Beberapa waktu lalu kami rapat dan memutuskan akan melaksanakannya di lapangan dan masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan. Tapi sejak semalam melihat angka kenaikan kasus positif, kami rapat kembali dan hasilnya kami mengikuti Fatwa MUI dan keputusan Presiden bahwa shalat Id dilaksanakan di rumah masing-masing,” ungkap Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
Sementara itu Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mengatakan, sejak awal telah menetapkan tidak akan melaksanakan shalat id di masjid dan lapangan. “Dari awal keluar fatwa dari MUI kami sudah sepakat pemda Bone Bolango tidak melaksanakan dan menggantinya dengan salat di rumah,” ujar Hamim.
Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga. Pihaknya telah mengeluarkan pengumuman secara resmi kepada masyarakat, untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing.
Berbeda dengan lima daerah tersebut, Kabupaten Boalemo melalui Wakil Bupati Anas Jusuf memilih tetap melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah. Ia menilai Boalemo masih zona hijau, namun tidak menutup kemungkinan Pemda Boalemo tetap akan mengikuti keputusan pemerintah provinsi.
“Jika kita lihat dari kurva, Gorontalo ini masih merah. Tidak ada yang hijau. Jadi pernyataan zona hijau harus kita perhatikan kembali. Bukan hanya melihat dari satu daerah karena kita gunakan sekarang adalah PSBB beskala provinsi. Bukan skala kabupaten kota,” tutur Eduart Wolok selaku Ketua Tim Crisis Center Covid-19 saat menganggapi pernyataan Wakil Bupati Boalemo.
Mendengarkan berbagai pendapat tersebut Gubernur Gorontalo menyimpulkan untuk meniadakan shalat Idul Fitri di semua kabupaten untuk mencegah semakin mewabahnya COVID-19 sekaligus mengikuti anjuran Presiden Joko Widodo, surat edaran Menteri Agama dan Fatwa MUI.
“Khusus untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri ini saya putuskan untuk lima kabupaten dan satu kota serta provinsi untuk tidak melaksanakan salat Id di lapangan maupun di masjid, termasuk di Boalemo. Jadi saya ulangi, untuk tidak melaksanakan salat Id,” tukasnya.