REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012 dan 2013. Tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat, dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar, dan Kadar Slamet.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, Penyidik KPK melaksanakan Tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk ketiga tersangka ke tim JPU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (21/5).
Dalam merampungkan penyidikan ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 287 saksi dan empat Ahli. Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Rencananya, persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam perkara ini, KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.
Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara Hery merupakan narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara hingga Rp8,1 miliar, selain itu ia juga terlibat korupsi hibah pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Hery selaku kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.