REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah menganggarkan Rp 121,73 triliun sebagai dukungan tambahan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 12 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Total anggaran untuk BUMN ditambah dari APBN 2020 mencapai Rp 149,29 triliun yang terbagi dalam beberapa skema, yakni kompensasi, bantuan sosial, dana talangan modal kerja hingga Penyertaan Modal Negara (PMN).
Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah bagi BUMN peneriman bantuan.
1. BUMN terpilih memiliki pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat dan peran sovereign yang dijalankan BUMN.
2. Perusahaan tersebut memiliki eksposure terhadap sistem keuangan dengan kepemilikan pemerintah yang signifikan.
Berikut daftarnya:
1. PT PLN
APBN:
*Subsidi Rp 3,46 triliun
*Kompensasi Rp 7,17 triliun
*PMN Rp 5 triliun
Tambahan: Kompensasi Rp 38,25 triliun (diusulkan dibayar penuh 2020)
2. PT Hutama Karya
APBN 2020: PMN Rp 3,5 triliun
Tambahan: PMN Rp 7,5 triliun
3. Perum Bulog
APBN 2020: -
Tambahan: Bantuan sosial Rp 10,5 triliun
4. PT Garuda Indonesia
APBN 2020: -
Tambahan: Dana talangan untuk modal kerja Rp 8,5 triliun
5. PT KAI
APBN 2020: -
Tambahan: Dana talangan untuk modal kerja Rp 3,5 triliun
6. PT PTPN
APBN 2020: -
Tambahan: Dana talangan untuk modal kerja Rp 4,00 triliun
7. PT BPUI
APBN 2020: PMN Rp 0,27 triliun
Tambahan: PMN Rp 6 triliun
8. PT PNM
APBN 2020: PMN Rp 1 triliun
Tambahan: PMN Rp 2,5 triliun
9. PT Krakatau Steel
APBN 2020: -
Tambahan: Dana talangan untuk modal kerja Rp 3 triliun
10. Perumnas
APBN 2020: -
Tambahan: Dana talangan untuk modal kerja Rp 650 miliar
11. PT Pertamina
APBN 2020: Kompensasi Rp 7,17 triliun
Tambahan: Kompensasi Rp 37,83 triliun (dibayar 50 persen tahun ini dan diangsur sampai 2022)
12. ITDC
APBN 2020: -
Tambahan: PMN Rp 500 miliar