Senin 25 May 2020 20:23 WIB

Mana yang Didahulukan, Puasa Qadha Ramadhan atau Syawal?

Sebagian ulama menyebutkan boleh berpuasa Syawal dulu jika punya qadha Ramadhan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Friska Yolandha
ilustrasi puasa syawal
Foto: republika/mgrol101
ilustrasi puasa syawal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah perayaan Idul Fitri, disunnahkan untuk menjalankan puasa di bulan Syawal. Beberapa hadits menyebutkan tentang keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal. Para ulama berpendapat bahwa puasa sunnah ini dapat dilakukan secara berurutan selama enam hari dan ada yang mengatakan boleh tidak berurutan atau selang-seling selama itu masih dalam bulan Syawal.

Namun, bagaimana dengan orang yang memiliki utang puasa Ramadhan (qadha)? Apakah harus mendahulukan qadha puasa dan baru puasa Syawal?

Baca Juga

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan bahwa memang ada perbedaan pendapat tentang hal tersebut. Sebagian ulama ada yang berpendapat boleh puasa sunnah Syawal meski masih memiliki utang puasa Ramadhan, dan sebagian lain berpendapat tidak boleh puasa Syawal lebih dahulu jika memiliki qadha puasa Ramadhan.

Dalam penjelasan di laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Sarwat mengatakan ada tiga pendapat berbeda dari para ulama tentang hukum puasa sunnah Syawal dan puasa qadha Ramadhan. Pendapat pertama ialah boleh tanpa karahah. Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah.

Mazhab tersebut mengatakan, dibolehkan bagi orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan untuk mengerjakan puasa sunnah, termasuk puasa enam hari di bulan Syawal. Pendapat ini merujuk pada kewajiban puasa qadha bersifat tarakhi, yakni boleh ditunda atau diakhirkan hingga menjelang masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya.

Dengan demikian, dibolehkan untuk mengerjakan puasa sunnah Syawal dan tidak harus dibayarkan dahulu utang puasa Ramadhannya. Dari pendapat ini, sifat dari kebolehannya mutlak tanpa karahah, yaitu tanpa ada hal kurang disukai.

Selanjutnya, terdapat pendapat mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah yang mengatakan bahwa tidak mengapa seseorang mendahulukan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal dan menunda qadha puasa Ramadhan yang hukumnya wajib. Akan tetapi, hal itu dalam pandangan mereka diiringi dengan karahah atau kurang disukai (kurang afdhal).

Dengan demikian, pendapat ini menekankan untuk membayarkan hutang puasa lebih dulu yang sifatnya wajib. Kendati begitu, pendangan para ulama mazhab ini tidak melarang jika seseorang ingin mendahulukan puasa sunnah dan menunda puasa wajib.

Sementara itu, pendapat dari mazhab Al-Hanabilah justru mengharamkan puasa sunnah sebelum membayar kewajiban qadha puasa. Pendapat tersebut merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "Siapa yang berpuasa sunnah padahal dia memiliki hutang qadha puasa Ramadhan yang belum dikerjakan, maka puasa sunnahnya itu tidak sah sampai dia bayarkan dulu puasa qadhanya" (HR Ahmad).

Namun demikian, Ustaz Sarwat menjelaskan bahwa sebagian ulama meragukan kekuatan hadits tersebut. Pasalnya, hadits itu dianggap memiliki idhthirab atau kegoncangan.

Ia mengatakan, ketika para mufti di Arab Saudi berfatwa tentang haramnya puasa enam hari bulan Syawal bagi mereka yang belum membayar hutang puasa Ramadhan, maka pendapat mereka itu sangat dipengaruhi oleh latar belakang mazhab Al-Hanabilah yang banyak dianut masyarakat Arab Saudi. Pendapat mazhab ini menilai, bahwa orang yang berhutang puasa bararti belum selesai dari puasa Ramadhan. Sehingga, harus menyelesaikan dahulu qadha puasa Ramadhan dan baru boleh mengerjakan puasa sunnah enam hari bulan Syawal.

Akan tetapi, dari semua pendapat tersebut, Ustaz Sarwat mengatakan bahwa pendapat manapun hukumnya boleh saja. Menurutnya, tidak ada keharusan untuk bersikap merasa paling benar, sebab hukumnya sendiri memiliki beberapa pendapat yang berbeda.

Sementara itu, Agus Arifin dalam buku berjudul "Step By Step Fiqih Puasa Edisi Revisi" menyebutkan hal sama terkait perbedaan pendapat soal mana yang harus didahulukan antara puasa sunnah enam hari bulan Syawal dan membayar qadha.

Pendapat yang tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum puasa qadha didasarkan karena hal itu sama dengan mendahulukan yang sunnah daripada yang wajib. Dikatakan, bahwa mengqadha puasa berkaitan dengan kewajiban (dzimmah) dan seseorang tidak mengetahui apakah ia masih lama hidup atau akan mati. Pendapat ini diperkuat dengan perkataan Sa'id bin Al Musayyib mengenai puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah.

"Tidaklah layak melakukannya (puasa sunnah) sampai mendahulukan mengqadha puasa Ramadhan." (HR Bukhari).

Selanjutnya, mazhab Hanafi mengatakan bahwa puasa qadha Ramadhan adalah ibadah fardu ghairu mu'ayyan (tidak ditentukan) dan boleh ditunaikan pada rentang waktu hingga datangnya Ramadhan tahun berikutnya. Dengan demikian, dibolehkan mengerjakan puasa Syawal enam hari sebelum membayar qadha puasa Ramadhan karena puasa Syawal adalah puasa sunnah yang sudah ditentukan waktunya (mua'ayyanah).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement