Selasa 26 May 2020 16:29 WIB

Berhias, Bolehkah?

Islam melarang menggunakan perhiasan yang berlebihan.

Rep: Syahruddin El Fikri/ Red: Muhammad Hafil
Berhias, Bolehkah?. Foto: Ilustrasi Berhias
Foto: pixabay
Berhias, Bolehkah?. Foto: Ilustrasi Berhias

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam adalah agama yang sempurna. Agama yang disebarkan Nabi Muhammad SAW itu mengatur seluruh persoalan kehidupan umatnya. Mulai dari masalah ibadah, akidah, hingga pergaulan dengan umat manusia.

Kaitannya dengan masalah pergaulan, Islam menganjurkan umatnya untuk memperbanyak hubungan silaturahim dengan seluruh umat manusia, terlebih pada sesama Muslim. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya, kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS an-Nisa [4]: 1).

Baca Juga

Dalam sejumlah hadis, Nabi Muhamad SAW menganjurkan umatnya untuk selalu menyambung tali silaturahim. Dari Jubair bin Muth’im RA, Rasulullah SAW bersabda: Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan (silaturahim).” (Shahih Muslim No 4636).

Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang ingin dimudahkan rezekinya dan dipanjangkan usianya, maka hendaklah dia menyambung hubungan kekeluargaan (silaturahim).” (Shahih Muslim No 4638).

Agar pergaulan berjalan lancar, maka setiap Muslim wajib menjaga adab dan etika dalam pergaulan. Islam menganjurkan umatnya untuk tampil elegan dan mempercantik diri. Lalu bolehkah Muslimah mempercantik diri, seperti berhias?

Pada prinsipnya, Islam mengajarkan setiap Muslim untuk tampil cantik, menarik, dan memakai pakaian yang bagus, apalagi saat memasuki Masjid. Banyak ayat Alquran dan hadis Nabi SAW yang memerintahkan demikian. Dan Tuhanmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS Al-Muddatstsir [74]: 3-4).

Ada banyak persyaratan yang harus diperhatikan dalam berpakaian termasuk menggunakan perhiasan, terutama bagi perempuan. Seringkali, untuk menghadiri sebuah undangan, pesta, ataupun silaturahim biasa, mereka menggunakan perhiasan yang sangat menyolok. Bagaimanakah pandangan Islam tentang hal ini?

Sebagaimana diterangkan diatas, Islam memerintahkan umatnya untuk senantiasa menggunakan pakaian yang bersih dan tidak berlebih-lebihan. Karena, berlebih-lebihan atau boros adalah perbuatan setan. Lihat surah Al-Isra [17]: 26-27.

Islam sangat membenci umatnya yang menggunakan pakaian atau perhiasan yang berlebihan. Yakni, memakai pakaian yang menampakkan keindahan tubuh dan kecantikan wajah, serta menggunakan perhiasan yang berlebihan (menyolok). Inilah yang dimaksud dengan tabarruj (berhias).

Qatadah menambahkan, tabarruj adalah seorang perempuan yang jalannya dibuat-buat dengan genit. Muqatil mengatakan, tabarruj adalah tindakan yang dilakukan seorang perempuan dengan melepaskan jilbabnya sehingga tampak perhiasannya seperti gelang, kalung, anting, dan lainnya.

Sedangkan Ibnu Katsir menjelaskan, yang dimaksud dengan tabarruj adalah seorang perempuan yang keluar rumah dengan berjalan di hadapan laki-laki, dengan maksud memamerkan tubuh dan perhiasannya.

Alquran melarangan perbuatan ini. Lihat dalam surah An-Nuur [24]: 60 dan 31, Al-Ahzab [33]: 33 dan 59, Al-A’rtaf [7]: 26. Termasuk dalam hal ini menggunakan wangi-wangian. Rasul SAW bersabda: Setiap perempuan mana saja yang terkena bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan shalat Isya bersama kami.” (HR Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasai).

Bagaimanakan dengan cara berpakaian perempuan Muslim dewasa ini? Sebagian diantara mereka karena alasan mengikuti zaman dan perkembangan teknologi menggunakan pakaian yang tampak jelas bentuk tubuhnya. Mereka menggunakan pakaian yang sangat ketat. Sampai-sampai (maaf) belahan pantat mereka terlihat. Sebagian lagi, menggunakan jilbab, namun jilbabnya tak mampu menutupi bentuk tubuhnya. Inilah yang dilarang dalam Islam.

Syekh Kami Muhammad Uwaidah, dalam Fiqh an-Nisaa` menyebut perempuan yang demikian, adalah perempuan bodoh. Tabarruj merupakan suatu perbuatan dosa dan menjadi ciri-ciri kebodohan dan keterbelakangan,” ujarnya.

Para Imam mazhab seperti Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali, sepakat bahwa perempuan yang menggunakan perhiasan secara berlebihan, menampakkan dan memamerkan bentuk dan keindahan tubuhnya, hukumnya haram.

Para imam mazhab ini berpendapat, bahwa yang boleh terlihat dari perempuan itu hanya dua, yakni muka dan kedua telapak tangannya. Selebihnya adalah aurat, dan hukumnya haram.

Dr Yusuf al-Qaradhawi, menyatakan, Islam tidak melarang hubungan laki-laki dan perempuan. Namun demikian, kata dia, Islam mengajarkan etika dan adab yang harus dipatuhi dalam pergaulan tersebut, yakni bagi seorang perempuan hendaknya menutup auratnya dan memakai pakaian yang sopan, yakni longgar dan tertutup (tidak menampakkan anggota tubuh).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement