Selasa 26 May 2020 13:13 WIB

Baznas Ajak Masyarakat Bantu Relawan Covid-19

Bantuan perlindungan dalam bentuk biaya premi asuransi jaminan keselamatan kerja

Baznas ajak masyarakat bantu relawan Gugus Tugas Covid-19 melalui pembayaran asuransi ketenagakerjaan mereka selama tiga bulan.
Foto: Baznas
Baznas ajak masyarakat bantu relawan Gugus Tugas Covid-19 melalui pembayaran asuransi ketenagakerjaan mereka selama tiga bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berkomitmen membantu perlindungan bagi para pekerja rentan yakni relawan yang tengah berjuang dalam penanganan Covid-19. Bantuan perlindungan ini disalurkan dalam bentuk bantuan biaya premi asuransi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BP Jamsostek untuk relawan Gugus Tugas Covid-19. Relawan tersebut terdiri dari relawan medis, dan relawan nonmedis.

Bantuan biaya asuransi ini merupakan hasil dari penggalangan dana yang dilakukan oleh Baznas bekerja sama dengan BP Jamsostek yang telah terjalin sebelumnya, dalam upaya membantu perlindungan bagi para pekerja rentan. Namun dengan adanya Covid-19, penyerahan bantuan dipercepat untuk membantu relawan.

Baca Juga

Penyerahan bantuan asuransi untuk relawan Gugus Tugas Covid-19 ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pendistribusian Baznas, Ahmad Fikri, Pihak BNPB yang diwakili oleh Deputi Pencegahan, Lilik Kurniawan serta dari BP Jamsostek diwakili oleh Ervan, di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (26/5).

Kepala Divisi Pendistribusian Baznas, Ahmad Fikri mengatakan profesi relawan dalam percepatan penanggulangan Covid-19 tidaklah mudah dan cukup beresiko. Untuk itu dibutuhkan perlindungan terkait dengan tugas para relawan yang dengan sukarela berjuang untuk masyarakat menghadapi pandemi ini.

“Bantuan biaya premi asuransi ini adalah bentuk dukungan Baznas untuk relawan Gugus Tugas Covid-19. Mereka yang terdaftar akan ditanggung asuransi selama tiga bulan dengan biaya premi Rp 16.800 setiap bulannya,” jelas Fikri.

Fikri menambahkan terdapat dua program bantuan yang diberikan Baznas, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang akan diterima oleh para relawan.

 “Semoga upaya ini dapat maksimal melindungi para relawan. Dengan perlindungan asuransi, diharapkan para relawan tidak akan terbebani dalam menjalankan tugasnya membantu penanganan Covid-19,” tuturnya.

Terpisah, Direktur Utama Baznas, M Arifin Purwakananta mengatakan program ini bagian dari kontribusi Baznas dalam melindungi para relawan yang terdata dan bertugas selama penanganan krisis Covid-19. 

“Kami akan terus berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas dalam upaya membantu pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19, Baznas juga siap bersinergi dengan para relawan dalam menjalankan aksi pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Arifin.

“Hingga saat ini, Baznas masih terus mengkampanyekan penggalangan dana untuk program membantu perlindungan bagi para pekerja rentan. Semoga ikhtiar ini menjadi pengiring perjuangan para relawan yang terus bekerja dengan ikhlas dalam membantu penanganan Covid-19,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement