Selasa 26 May 2020 23:04 WIB

PSBB di Kabupaten Bogor Diperpanjang Hingga 29 Mei

Perpanjangan PSBB di Kabupaten Bogor sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.

Pembeli bertransaksi di tempat penjualan oleh-oleh di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Meski masih dalam penerapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wisatawan masih ramai mengunjungi tempat tersebut.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pembeli bertransaksi di tempat penjualan oleh-oleh di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Meski masih dalam penerapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wisatawan masih ramai mengunjungi tempat tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. Masa berlaku PSBB telah habis pada hari ini, 26 Mei 2020.

"PSBB kita telah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei, sesuai dengan arahan Gubernur Jabar," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (26/5).

Baca Juga

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengaku belum tahu mengenai rencana perpanjangan masa PSBB selanjutnya, setelah tiga kali melakukan perpanjangan.

"Perpanjangan PSBB selanjutnya menunggu kesepakatan daerah lainnya, khususnya wilayah Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi) serta Jabar," kata Ade Yasin.

Menurutnya, belum terlihat perubahan signifikan perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan antisipasi Covid-19, selama pemberlakuan PSBB. Terlebih, ketika menjelang dan setelah Lebaran

"Masih banyak warga yang melakukan aktivitas, terlihat keramaian di kawasan Puncak," ujarnya pula.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menyebutkan bahwa tidak ada perubahan aturan pada penerapan PSBB. Meski, kembali dilakukan perpanjangan.

"Tidak ada yang berubah, masih sama dengan perpanjangan PSBB sebelumnya," kata Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement