REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 200 ribu orang mengakses situs Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta (SIKM) pada hari kedua Lebaran atau 25 Mei 2020. “Pada hari Lebaran kedua atau Senin lalu, saya dapat informasi dari Pak Kadishub DKI itu ada sekitar 200 ribu orang yang mengakses website. Tapi baru melihat, belum mengurus,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah dalam diskusi virtual yang bertajuk “Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19” di Jakarta, Rabu (27/5).
Sigit mengatakan banyaknya orang yang mengakses SIKM perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. “Sempat diskusi SIKM sempat susah apa enggak, saya mencoba susah, bagaimana prosesnya mungkin tidak semudah yang kita bayangkan. Bagaimana yang punya dokumen comply (memenuhi) tapi susah akses,” katanya.
Belum lagi, lanjut dia, jika penyedia server tidak mencukupi atau down dengan banyaknya orang yang mengakses situs web SIKM dalam satu waktu. Sigit menuturkan karena SIKM sifatnya personal, pihaknya juga harus memeriksa satu per satu orang yang melintas.
“SIKM ini unik jatuhnya per personal, kalau di mobil ada lima orang ya lima SIKM. Saat new normal mungkin SIKM akan diberlakukan gelondongan (satu kendaraan satu) untuk meyakinkan rombongan siap ke kondisi new normal di Jabodetabek,” katanya.
Ia mengakui bahwa pengawasan penyekatan di jalan merupakan hal yang baru, di mana biasanya tugas Kemenhub dan Kepolisian melancarkan arus. Selain itu rentang waktunya juga yang tidak terbatas.
“Kita enggak punya pengalaman sama sekali di lapangan. Selama ini caranya bagaimana melancarkan, sekarang menyekat. Bicara waktu biasanya H-, H+1, H+2 sekarang waktunya panjang sekali,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Artinya, setiap orang yang akan melintas dari dan ke wilayah DKI diwajibkan memiliki SIKM.
Berdasarkan Pasal 8 Pergub itu, orang yang tak memiliki SIKM akan diberikan dua opsi. Yakni diarahkan kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari.