Rabu 27 May 2020 20:42 WIB

KPAI Dorong Dinas Terbitkan Juknis PPDB

KPAI minta PPDB berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

KPAI minta dinas pendidikan di Indonesia segera menyusun teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang aman dari segi kesehatan di tengah wabah Covid-19.
Foto: Putra M Akbar/Republika
KPAI minta dinas pendidikan di Indonesia segera menyusun teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang aman dari segi kesehatan di tengah wabah Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepada seluruh dinas pendidikan di provinsi, kota dan kabupaten, segera membuat petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020. Juknis harus sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

"Mengingat pelaksanaan PPDB kali ini di tengah pandemik Covid-19, maka dalam juknis harus mengadopsi protokol kesehatan," kata komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan pers, Rabu (27/5).

Baca Juga

Ia mengatakan dalam juknis tersebut dinas pendidikan harus menyertakan aturan-aturan yang sesuai dengan protokol pencegahan penularan Covid-19. "Misalnya, pastikan dalam juknis bahwa PPDB dilakukan dengan daring. Jadi tidak perlu datang ke sekolah tujuan. Semua data dapat dikirim secara daring, di mana prosesnya akan dibantu operator sekolah," kata dia.

Pengurus di sekolah asal siswa calon pendaftar juga disarankan untuk memasukkan nilai para siswa calon pendaftar di kanal nilai dinas pendidikan setempat. Sehingga datanya valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Ini semua demi mencegah kerumunan di sekolah tujuan," kata Retno.

Hanya saja, kata dia, jika orang tua calon siswa tidak mampu mengakses internet, maka yang bersangkutan boleh datang ke sekolah terdekat untuk dibantu memasukkan data calon peserta didik. "Tentu saja ini perlu dilakukan dengan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan saat tiba di sekolah tujuan," katanya.

Sementara itu, KPAI juga mendorong dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB. Agar masyarakat, terutama para orang tua pendaftar, segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi di wilayahnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement