Kamis 28 May 2020 08:55 WIB

Kampus di Malaysia Kulian Online Sampai Akhir Tahun

Beberapa katagori mahasisiwa diizinkan belajar di kampus mulai Juli atau Agustus.

Kuliah Online (ilustrasi)
Kuliah Online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Pendidikan Tinggi (KPT) Malaysia memutuskan untuk melakukan pengajaran dan pembelajaran secara daring hingga 31 Desember 2020. KPT menginformasikan bahwa semua aktivitas pengajaran dan pembelajaran secara tatap muka tidak dibenarkan.

Namun demikian pengecualian diberikan kepada beberapa kategori mahasiswa yang bisa kembali ke kampus secara bertahap.

Baca Juga

Pertama, mahasiswa pascasarjana yang melakukan penelitian di universitas negeri dan swasta diberikan izin untuk melanjutkan penelitian mereka segera. Fleksibilitas ini hanya diperbolehkan bagi mereka yang diharuskan hadir di laboratorium, bengkel, studio desain atau memerlukan peralatan khusus untuk melakukan penelitian.

Selanjutnya, mahasiswa semester atau tahun akhir untuk studi diploma dan sarjana yang membutuhkan kerja klinis, atau membutuhkan peralatan khusus bisa kembali kuliah di kampus. Mahasiwa dalam kategori ini diizinkan untuk melaksanakan pembelajaran di kampus mulai 1 Juli 2020.

Kedua, mahasiswa semester / tahun akhir yang tidak mempunyai akses yang diperlukan dan lingkungannya tidak kondusif bagi melaksanakan pembelajaran online. Mahasiswa kategori ini dibenarkan untuk kembali ke kampus mulai 1 Juli 2020 dan menggunakan infrastruktur di kampus bagi pembelajaran secara online.

Ketiga, mahasiswa berkebutuhan khusus yang mengikuti program Pendidikan dan Latihan Teknik dan Vokasional (TVET) di Politeknik dan perguruan tinggi komunitas yang perlu mendapat bimbingan secara tatap muka bagi melaksanakan pebelajaran yang diperbolehkan awal 1 Agustus 2020.

Keempat, mahasiswa baru untuk sesi akademik 2020/2021 di semua perguruan tinggi negeri, swasta, politeknik dan community colleges untuk masuk ke tingkat dasar dan diploma untuk lulusan SPM (SMA) serta masuk ke gelar sarjana.

Kementerian Kesehatan mengarahkan pelaksanaan kegiatan akademik di kampus dengan kepatuhan penuh Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memprioritaskan langkah-langkah keamanan dan penahanan sosial. Penunjukan ini tunduk pada instruksi otoritas dari waktu ke waktu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement