Kamis 28 May 2020 13:14 WIB

Kadishub DKI: 1,8 Juta Orang dari Jabodetabek Pergi Mudik

Kadishub sebut pemudik tidak akan mudah kembali ke Jakarta tanpa miliki SIKM.

Sejumlah pemudik dari Jakarta menunggu bus untuk dipulangkan kembali ke Jakarta di Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5) dini hari. Sekitar 200 pemudik yang menggunakan jasa travel tanpa izin beserta kendaraan pribadi terkena razia penyekatan dan akan dikembalikan ke Jakarta
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah pemudik dari Jakarta menunggu bus untuk dipulangkan kembali ke Jakarta di Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5) dini hari. Sekitar 200 pemudik yang menggunakan jasa travel tanpa izin beserta kendaraan pribadi terkena razia penyekatan dan akan dikembalikan ke Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memperkirakan sekitar 1,8 juta orang meninggalkan kawasan Jabodetabek untuk mudik. Meski sudah ada imbauan agar tetap di rumah saja selama pandemi Covid-19.

"Berdasarkan data kami jumlah orang yang sudah terlanjur mudik dan menggunakan angkutan umum kurang lebih sebanyak 750.000 orang. Disisi lain yang menggunakan kendaraan pribadi berdasarkan data PT Jasa Marga yang keluar Jabodetabek itu total 465.500 kendaraan. Jika kita kalikan isinya dua orang per kendaraan maka total ada sekitar 900.000. Artinya saat ini jika dijumlahkan dengan orang yang pakai angkutan umum maka total orang yang keluar dari Jabodetabek ada 1,7 juta orang atau 1,8 juta," kata Syafrin dalam diskusi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5).

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan para pemudik yang meninggalkan kawasan Jabodetabek nantinya dipastikan tidak akan dengan mudah dapat kembali jika tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020.

"Yang akan masuk ke Jabodetabek itu wajib punya izin atau SIKM. Kami lakukan seleksi lewat penyekatan (di perbatasan). Siapa yang punya izin itu diperbolehkan untuk keluar-masuk, namun yang tidak (punya) kami putar balik," kata Syafrin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Beni Aguscandra yang turut berpartisipasi dalam diskusi itu, memastikan SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta sulit untuk dipalsukan.

"Pemalsuan itu (kami antisipasi), kami bikin pakai QR Code. Jadi QR Code cukup dari HP nanti discan petugas dari Pak Syafrin (Dishub DKI) untuk memastikan itu palsu atau benar," kata Benny.

Menurut Benny jika ditemukan pemalsuan SIKM, maka oknum yang bersangkutan dapat dijerat oleh UU ITE dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara akibat pemalsuan data. Selain penyekatan dilakukan oleh petugas dari Pemprov DKI Jakarta, penyekatan lainnya dibantu juga oleh para personel dari TNI dan Polri.

"Bersama-sama dengan TNI-Polri penyekatan sudah dimulai sejak awal keberangkatan. Jadi mulai dari di Jawa Timur, rekan-rekan Polda di Jawa Timur begitu juga DIY, Jawa Tengah dan Jawa Barat itu sudah melakukan penyekatan. Jadi begitu masuk Jabodetabek sudah terseleksi (pengguna kendaraan)," kata Syafrin.

Hingga Rabu (27/5) tengah malam tercatat Dishub DKI Jakarta telah memutarbalikkan sebanyak 6.364 kendaraan bermotor baik roda empat atau pun roda dua yang nekat masuk ke kawasan Jabodetabek tanpa SIKM.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement