REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Beni Aguscandra mengatakan penanggung jawab menjadi komponen penting dalam pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Penanggung jawab dibutuhkan untuk mengklarifikasi data pemohon SIKM.
"Penjamin atau penanggung jawab itu penting dalam pembuatan SIKM. Karena kami tidak akan mungkin mengklarifikasi data ke pemohon, pasti ke penjamin," kata Beni dalam diskusi daring terkait SIKM yang disiarkan melalui Kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5).
Klarifikasi itu nantinya akan dikirimkan secara daring ke alamat surel penjamin untuk memastikan pemohon SIKM itu memiliki penanggung jawab atau tidak. Jika ditemukan perbedaan data pada saat mengklarifikasi permohonan pemohon SIKM kepada penjamin maka Pemprov DKI Jakarta tentu tidak akan mengeluarkan SIKM atau menolak permohonan yang bersangkutan.
Benni mencontohkan jika pegawai konstruksi berjumlah 20 orang dan penjaminnya adalah mandor, mandor itu nantinya bertanggung jawab kepada seluruh aspek. Mulai dari pemenuhan tempat tinggal, makan, hingga kesehatan kedua puluh orang itu selama berada di Jakarta atau luar Jakarta.
Selain berfungsi bertanggung jawab untuk seluruh kebutuhan pemohon SIKM, penanggung jawab atau penjamin SIKM juga berfungsi sebagai bukti bagi DPMPTSP DKI bahwa tidak ada pemalsuan data dari pemohon SIKM.
"Selain mereka (pemohon SIKM) mengisi formulir tidak akan memalsukan data. Kedua penjamin atau penanggung jawab itu jadi kunci kami mengklarifikasi permohonan SIKM sesuai atau tidak dengan peruntukannya," kata Beni.
Oleh karena itu, Beni menyebutkan diperlukan orang atau perusahaan yang menjamin pemohon agar SIKM dapat diterbitkan bagi orang yang berada di 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Higga Rabu (27/5), tercatat Pemprov DKI telah menolak 4.544 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta karena tidak sesuai dengan persyaratan berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020.
"Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, pengajuan SIKM berdasarkan data Rabu, 27 Mei 2020 pukul 07.28, total 259.813 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat ada 4.544 permohonan ditolak," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota Jakarta.
Sementara itu, juga tercatat ada 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.