Kamis 28 May 2020 15:29 WIB

OJK Sumbangkan 1.111 Hazmat untuk Tim Medis di Sumbar

Bantuan ini sebagai bentuk dukungan OJK kepada tim medis

Rep: Febrian Fachri/ Red: Gita Amanda
OJK Sumbar Sumbangkan 1.111 APD berupa Hazmat untuj petugas medis melalui Pemprov Sumbar|
Foto: Humas Pemprov Sumbar
OJK Sumbar Sumbangkan 1.111 APD berupa Hazmat untuj petugas medis melalui Pemprov Sumbar|

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyumbangkan 1.111 alat pelindung diri (APD) berupa pakaian hazmat untuk tenaga medis yang berjuang merawat pasien Covid-19. Penyerahan ini dilakukan melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala OJK Sumbar Misran Pasaribu penyerahan bantuan ini sebagai bentuk dukungan OJK kepada tim medis."Kita harus bersatu dengan Pemerintah melawan Covid-19. Dan kita harus mendukung tim medis yang menjadi tulang punggung memerangi virus corona," kata Misran, Kamis (28/5).

Baca Juga

Misran Pasaribu menjelaskan bahwa sebelumnya pihak OJK telah melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 di beberapa daerah dengan membagi masker, handsanitizer, penyemprotoan disinfektan, dan sosialisasi cuci tangan. Kemudian OJK juga pernah bantuan sosial berupa sembako pada masyarakat yang membutuhkan.

"Kami berharap dengan bantuan bersama bersatu untuk memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar," ucap Misran.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan bantuan hazmat dari OJK ini nantinya akan dikelola BPBD Sumbar. Nantinya BPBD akan menyalurkan kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19, terutama yang mulai kekurangan stok hazmat.

Irwan Prayitno menambahkan, bantuan APD ini sangat dibutuhkan sekali oleh petugas medis di lapangan, termasuk petugas yang berada Posko di perbatasan. Petugas posko menurut Irwan juga perlun dilengkapi APD karena bisa kontak langsung dengan Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Pemakaian APD tentunya agar terhindar dari terpapar Covid-19. Kami sangat terbantu dengan adanya bantuan APD dari OJK," ujar Irwan Prayitno.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement