Kamis 28 May 2020 16:09 WIB

Legislator: Kebijakan New Normal Dinilai Terburu-buru

WHO menyebut new normal hanya berlaku untuk negara yang sudah berhasil melawan Covid.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Netty Prasetiyani
Foto: Republika/Edi Yusuf
Netty Prasetiyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetyani mengkritik terkait rencana penerapan kebijakan normal baru (new normal) yang dilakukan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai terlalu terburu-buru.

"Kebijakan new normal ini harus ditolak karena sangat terburu-buru dan mengkhawatirkan. Kasus covid-19 di negara kita juga masih tinggi dan belum ada tanda-tanda penurunan yang signifikan. Data per Selasa 26 Mei 2020 saja ada 415 kasus baru dengan total 23.165 pasien positif di seluruh Indonesia," kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5).

Menurutnya, pemerintah jangan separuh-separuh menerapkan kebijakan new normal sebagaimana yang disampaikan WHO. Sebab, WHO menyebut new normal hanya berlaku untuk negara yang sudah berhasil melawan Covid-19, seperti Cina, Vietnam, Jerman, Taiwan, dan negara lainnya

"Sementara kita masih jauh dari kata berhasil, kenapa justru mau segera menerapkan new normal?" ujarnya.

Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa selama ini penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah sangat berantakan, baik dari segi pencegahan maupun pengendalian. Tidak jarang kebijakan yang dilakukan pemerintah membuat rakyat bingung, seperti kemampuan tes corona yang rendah.

"Kita juga belum melewati titik puncak pandemi Covid-19, tapi pemerintah mau melakukan new normal kan ini tidak masuk akal. Yang ada justru akan memicu gelombang kedua COVID-19 alias membuat kasus positif virus corona melonjak" ujarnya

Selain itu terkait panduan kerja new normal yang dikeluarkan oleh Kemenkes, Netty menyebut, bahwa panduan itu hanya mengurangi risiko terpapar tetapi tidak menjamin tidak adanya penularan. Sebab, resiko penularan bisa ditularkan oleh orang yang tanpa gejala (OTG).

"Terkait aturan shift 3 adalah pekerja di bawah usia 50 tahun ini juga tidak tepat, karena berdasarkan data dari Gugus Tugas pasien positif Covid-19 di bawah usia 50 tahun itu mencapai 47 persen, jadi di mana letak amannya?" kata Netty.

Terakhir, Netty mengatakan, Kemenkes juga harus memastikan adanya perubahan dalam semua pelayanan kesehatan dan bukan hanya untuk kasus Covid-19 saja. Hal tersebut dirasa sangat penting mengingat selain Covid-19 juga masih banyak penyakit-penyakit lainnya yang seperti TBC dan DBD.

"Di daerah-daerah terpencil juga masih banyak yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, ini harus menjadi catatan pemerintah" tegasnya Netty. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement