REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap kurir bisnis narkoba Agustiar pada Kamis (28/5). Saat ditangkap, pelaku kedapatan menyembunyikan sabu dalam karung beras. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, tersangka diketahui menjalankan bisnis narkoba rekannya yang dikenal saat sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut Arman, tersangka sudah selama tiga bulan ini memasarkan penjualan sabu, yang bisnis haram tersebut dikendalikan rekannya yang masih mendekam di dalam Lapas Salemba. "Jadi karena dia keluar penjara lebih dulu, makanya dia yang menjalankan bisnis sabu ini," kata Arman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (30/5).
Menurut Arman, kasus penangkapan Agustiar menandakan narapidana yang ada di dalam lapas pun masih bisa bebas mengendalikan peredaran narkoba. Meski BNN sudah melakukan berbagai upaya pencegahan, sambung dia, namun pengawasan di dalam lapas kurang maksimal. "Kami sudah laporkan nama-nama para pengendali (ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham) untuk diawasi, namun tetap saja mereka masih bebas menjalankan bisnisnya," kata Arman.
Arman mengatakan, saat ini yang diperlukan adalah bagaimana petugas lapas seharusnya bisa berperan ikut menekan kegiatan bandar narkoba di dalam sel. Dia heran lantaran narapidana di dalam penjara masih bisa beroperasi, kecuali diduga ada bantuan dari oknum petugas lapas. Untuk itu, pihaknya terus menggali keterangan lebih dalam dari tersangka guna membongkar kasus ini lebih dalam.
Dalam waktu dekat, kata Arman, petugas BNN siap menjemput rekan Agustiar yang menjadi pengendali yang selama ini mengatur peredaran sabu. "Tim masih di lapangan untuk mengembangkan kasus ini, mudah-mudahan semua bisa terbongkar," ujarnya.
Sebelumnya, petugas BNN menggagalkan penyelundupan sabu dari sebuah gudang di Jalan Industri Raya, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis. Sabu seberat 66 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi itu disembunyikan di dalam karung beras paket bantuan untuk mengelabui petugas.
Penggerebekan ini berawal dari tertangkapnya Agustiar di lokasi pertama tepatnya di depan Rumah Sakit Mitra, Jalan Industri Kecamatan Cikarang Selatan, Kamis siang. Tersangka yang diamankan yakni Agustiar (33) pengendara mobil boks berisi sabu. "Dari mobil boks ini, kami telusuri hingga menemukan lokasi penyimpanan narkoba ini," ucap Arman.
Agustiar yang mengendarai mobil boks diduga hendak bertransaksi narkoba. Agustiar sebenarnya telah diintai lebih dari satu pekan sebelum ditangkap. Kemudian BNN meringkus Agustiar bersama mobil boks yang dikendarai.
Saat digeledah, BNN menemukan sebanyak 66 paket sabu besar dengan total berat diperkirakan mencapai60 kilogram. Sabu itu dibungkus dalam karung beras bersama sejumlah karung berisi beras lainnya untuk mengelabui aparat. "Awal pemeriksaan, yang bersangkutan memang mengaku hanya mengirim beras namun setelah digeledah, kami temukan sabu," kata Arman.