Sabtu 30 May 2020 19:59 WIB

Saat New Normal, DPRD DIY: Harus Ada Sanksi

Belum ada sanksi terhadap masyarakat yang tidak disiplin jalankan protokol kesehatan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus Yulianto
Huda Tri Yudiana.
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Huda Tri Yudiana.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY akan menerapkan The New Normal pada Juli 2020 mendatang. Pemda DIY pun akan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tentunya harus memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, harus ada sanksi yang jelas saat the new normal ini diterapkan. Sebab, pada masa tanggap darurat bencana Covid-19 yang diperpanjang hingga 30 Juni mendatang, belum ada sanksi terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Disiapkan sanksi itu, misalnya instansi pariwisata, pasar dan tempat ramai lainnya, mereka harus menyiapkan SOP itu sejak awal. Sehingga, ketika New Normal dilakukan, SOP sudah jelas dan tempat-tempat itu sudah siap," kata Huda, Kamis (28/5).

Terkait perpanjangan masa tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY, ia menyebut, pencegahan penanganan Covid-19 yang sudah diterapkan selama ini harus dipertahankan. Terlebih, DIY sendiri sempat dua hari berturut-turut tidak ada penambahan kasus positif yakni pada 25 dan 26 Mei.