Ahad 31 May 2020 05:30 WIB

Jam Layanan Perpanjangan SIM Dibatasi

Layanan hanya dibuka selama lima jam dari Senin hingga Sabtu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) menunjukkan berkasnya di Satpas Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Satpas Banyuwangi kembali membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM dengan Standar Operasional prosedur (SOP) seperti menggunakan masker, penyediaan bilik disinfektan, aturan jaga jarak serta senam di bawah sinar matahari, setelah sepekan terakhir ditutup akibat wabah COVID-19
Foto: ANTARA/budi candra setya
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) menunjukkan berkasnya di Satpas Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Satpas Banyuwangi kembali membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM dengan Standar Operasional prosedur (SOP) seperti menggunakan masker, penyediaan bilik disinfektan, aturan jaga jarak serta senam di bawah sinar matahari, setelah sepekan terakhir ditutup akibat wabah COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, kembali beroperasi mulai Sabtu (30/5). Namun, pascapenutupan sementara di tengah pandemi virus corona, waktu pelayanan hanya berlangsung selama lima jam setiap hari Senin hingga Sabtu.

"Jam operasional Senin sampai Jumat jam 08.00 WIB sampai 13.00 WIB, hari Sabtu jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB," kata Kepala Seksi (Kasi) SIM Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).

Hedwin menjelaskan, selain pembatasan jam operasional, pihaknya juga mengutamakan pelaksanaan protokol kesehatan selama melayani masyarakat. Diantaranya, menjaga jarak dan menggunakan masker. Jumlah pendaftar yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pun dibatasi.

Lebih lanjut Hedwin menuturkan, kepolisian mendahulukan pelayanan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis dalam rentang waktu 24 Maret hingga 29 Mei 2020. Dia menyebut, untuk menghindari penumpukan jumlah masyarakat yang melakukan hal itu, pihaknya akan menambah lima unit pelayanan perpanjangan SIM.

"Kita prioritaskan masyarakat yang sudah habis masa berlakunya, kalau misalnya masih lama, sebulan dua bulan kita imbau laksanakan perpanjangan di lain waktu," ujar dia.

Sebelumnya, Polri membuka kembali layanan Satpas, Samsat, serta kepengurusan BPKB dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

"Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru," kata Irjen Istiono saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (30/5).

Dengan dibukanya kembali layanan Satpas, Samsat dan BPKB maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku. Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya.

"Bagi peserta uji SIM tersebut, tetap diproses dengan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru," ujarnya.

Demikian juga di Samsat. Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan dibebaskan. Kakorlantas mengatakan seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan di antaranya menjaga jarak dan menggunakan masker. Sementara kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer hingga melakukan pembersihan dan disinfektan di area kerja secara berkala.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement