Senin 01 Jun 2020 15:03 WIB

Ditangkap Kasus Narkoba, Dwi Sasono Ajukan Rehabilitasi

Hasil assesment akan digunakan sebagai bahan pertimbangan rehabilitasi terhadap Dwi

Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kuasa hukum aktor Dwi Sasono telah mengajukan assesment terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang mejeratnya. Yusri menyebut, nantinya hasil assesment itu akan digunakan sebagai bahan pertimbangan rehabilitasi terhadap Dwi.

"Sampai dengan hari ini memang ada pengajuan dari tim pengacara tersangka (Dwi Sasono) ini untuk mengajukan rehabilitasi atau pengajuan assesment. Surat pengajuan sudah kita terima," kata Yusri, Senin (1/6)

Menurut Yusri, pihaknya masih menunggu keputusan assesment dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Administrasi Jakarta Selatan. "Kalau disetujui untuk assesment, kita lakukan assesment terhadap yang bersangkutan (Dwi Sasono). Semoga satu sampai dua hari ini, ada hasilnya," ucap Yusri.

Adapun berdasarkan hasil tes urine menunjukan Dwi positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Kepada polisi, Dwi mengaku rutin mengonsumsi ganja selama sebulan terakhir. Dia mengonsumsi barang haram itu guna mengisi waktu luang selama menjalani kegiatan di rumah akibat pandemi Covid-19. Selain itu, Dwi juga mengaku sulit tidur selama berada di rumah.

Suami dari Widi Mulia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Dwi dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Adapun sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di rumahnya di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba yang dilakukan DPO berinisial C.

Saat penangkapan, Dwi mengaku baru saja mendapatkan narkoba dari tersangka berinisial C itu. Ketika menggeledah rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram. Barang haram itu disimpan Dwi di sebuah wadah di atas lemari. Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut guna mencari tahu apakah ada keterlibatan tersangka lainnya atau tidak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement