REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan pelayanan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dibuka kembali di seluruh Indonesia hari ini. Kepolisian tetap akan memberlakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Seluruh Polda dan Polres hari ini mulai membuka kembali pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Bagi masyarakat yang SIM nya telah habis di masa pandemi yaitu Maret, April dan Mei ada dispensasi dari kepolisian sampai 29 Juni 2020. Sehingga tidak usah membuat SIM baru karena bisa diperpanjang," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Selasa (2/6).
Kemudian, ia melanjutkan akan berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pajak dan kebijakan untuk membuka Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan SIM keliling. "Tentunya kepolisian tetap memberikan dispensasi berkaitan dengan pelayanan SIM dan Samsat. Itu nanti kami komunikasikan ke Pemda disana," kata dia.
Tidak hanya SIM umum yang kembali buka, tapi juga pelayanan SIM internasional. kembali. Dengan begitu, petugas akan tetap memberlakukan protokol kesehatan yaitu menyediakan sarana untuk cuci tangan dan hand sanitizer. Masyarakat juga harus menggunakan masker, menaati tanda-tanda dalam tempat duduk yang ada tulisannya untuk jaga jarak atau physical distancing.
"Itu semua kami berlakukan. Saat mengantre dengan berdiri tetap ada jaga jarak. Ada petugas disana yang mengingatkan kepada masyarakat," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Mabes Polri mengatakan pelayanan administrasi untuk pengendara berupa surat izin mengemudi (SIM) , Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ditutup sampai 29 Juni 2020. Hal itu karena penularan dan penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 masih terus terjadi di seluruh daerah.