Rabu 03 Jun 2020 09:31 WIB

Restrukturisasi KUR untuk Peternak Terdampak Covid-19

Ini diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya dari KUR

Red: Gita Amanda
Restrukturisasi kredit  diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya dari KUR.
Foto: Kementan
Restrukturisasi kredit diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya dari KUR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui Siaran Pers Nomor HM.4.6/44/SET.M.EKON.2.3/04/2020 tanggal 8 April 2020, Pemerintah memutuskan membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama enam bulan.

Selain itu dilakukan juga relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon. Hal ini diharapkan mampu membantu petani dan peternak yang modal usahanya berasal dari KUR, sehingga mereka dapat terus menjalankan usaha mereka.

Baca Juga

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, I Ketut Diarmita membenarkan hal ini dan berharap agar kebijakan Pemerintah ini dapat membantu para peternak di daerah terdampak Covid-19.

“Kita berharap restrukturisasi kredit ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh debitur KUR bidang peternakan yang terimbas langsung maupun tidak langsung, sehingga usahanya dapat terus berjalan dan tidak mengakibatkan risiko kredit. Tentu saja tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku,” ucapnya.