Rabu 03 Jun 2020 09:37 WIB

Sebelum Dibuka, Emil Minta DKM Ajukan Izin Bebas Covid-19

AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Fuji Pratiwi
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Emil meminta pengurus masjid mengajukan izin berbas Covid-19 sebelum membuka kembali masjid untuk publik.
Foto: Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Emil meminta pengurus masjid mengajukan izin berbas Covid-19 sebelum membuka kembali masjid untuk publik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar mengusulkan 15 kabupaten/kota Zona Biru (Level 2) sebagai daerah yang bisa menerapkan new normal atau di Jabar dikenal dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pemerintah daerah kabupaten/kota yang ingin menerapkan AKB harus lebih dulu mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat mengajukan surat permohonan AKB kepada Kementerian Kesehatan. Menurut Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil, dalam AKB di 15 kabupaten/kota, terdapat lima tahap beradaptasi. Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid.

Baca Juga

Pria yang kerap disapa Emil itu mengatakan, bagi pengurus masjid (DKM) hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas. Selain itu, pengurus masjid juga harus mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas Covid-19 ke kantor kecamatan setempat.

"Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik," ujar Emil, Selasa petang (2/6).

Emil menjelaskan, setelah mendapatkan surat aman Covid-19 dari kecamatan, semua masjid harus mengikuti protokol kesehatan. Yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan. 

"Saya mengimbau jemaah untuk membawa perlengkapan shalat dan wudhu dari rumah," kata dia.

Nantinya, kata dia, AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan. Setelah itu, daerah Zona Biru tersebut bisa masuk ke tahap kedua yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. Setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran Covid-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga yaitu AKB untuk mal dan retail atau pertokoan.

Emil mengatakan, istilah AKB dipilih di Jabar karena sebagian masyarakat menilai istilah new normal membingungkan dan aktivitas kehidupan dianggap telah normal kembali. "Kami memilih istilah AKB melalui survei ke masyarakat, kalau pakai kata normal membingungkan karena sebagian yang tidak paham (mengira) kondisi baik lagi (normal), padahal belum. Kita pilih AKB agar mudah dipahami" kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement