REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mematangkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang program PEN dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional. Kendati aturannya sudah disahkan, namun baru hari ini program PEN ini secara resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, program PEN disiapkan demi menahan laju perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Seperti diketahui, pada kuartal I 2020 lalu ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 2,97 persen. Angka ini juga diprediksi akan memburuk pada kuartal kedua ini.
"Pada kuartal kedua, ketiga, keempat, kita harus mampu menahan agar laju pertumbuhan ekonomi tidak merosot lebih dalam, tidak sampai minus, dan bahkan kita harapkan kita pelan-pelan mulai bisa rebound," jelas Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas tentang program PEN, Rabu (3/6).
Presiden meminta seluruh program PEN yang sudah dirancang agar segera diberlakukan di lapangan. Sejumlah program pemulihan ekonomi yang disiapkan antara lain subsidi bunga UMKM, penempatan dana untuk bank-bank yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit modal kerja, suntikan modal untuk BUMN, dan investasi pemerintah untuk modal kerja.
"Saya harapkan, saya minta, dan saya ingin pastikan segera oeprasional di lapangan," ujar Jokowi.
Selain menahan laju perlambatan ekonomi, program PEN juga diyakini mampu membantu industri padat karya untuk tetap bertahan. Dengan begitu, tenaga kerja tetap terserap karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dihindari.
"Sektor industri padat karya perlu menjadi perhatian. Karena sektor ini menampung naker sangat banyak sehingga guncangan sektor ini berdampak pada para pekerja dan ekonomi keluarganya," jelasnya.
Diatur dalam PP tentang PEN, pembiayaan program PEN dapat dipenuhi pemerintah dengan cara menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan hasil penerbitannya akan disimpan dalam suatu rekening khusus di BI.
Ketentuan mengenai skema dan pembelian SBN oleh BI ini akan diatur lebih detail secara bersama antara Menteri dan Gubernur BI.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah menganggarkan dana sekitar Rp 150 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional. Salah satu fokusnya, penyelamatan UMKM dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat pembatasan sosial di tengah pandemi Covid-19.
Seluruh anggaran pemulihan ekonomi nasional memnag tidak akan hilang dalam bentuk kredit baru, dan berpotensi dikembalikan lagi menjadi pendapatan negara. Tapi, Sri menekankan, kebutuhan dana untuk pemberian bantuan modal kerja tetap membutuhkan tekanan pada APBN. "Baik above the line maupun below the line," tuturnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5).
Above the line merupakan bagian dari belanja pemerintah pusat yang merujuk pada pemberian subsidi, termasuk subsidi bunga dan pembayaran premi agar bank bersedia dan mau memberikan kredit modal kerja. Di sisi lain, below the line yang dimaksud (pembiayaan) adalah dalam bentuk penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai ratusan triliun.