Rabu 03 Jun 2020 10:12 WIB

Jokowi: Pemulihan Dirancang Agar Ekonomi tak Minus

Peraturan Pemerintah Nomor 23 diharapkan bisa menahan perlambatan ekonomi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah terus mematangkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang program PEN dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pemerintah terus mematangkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang program PEN dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mematangkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang program PEN dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional. Kendati aturannya sudah disahkan, namun baru hari ini program PEN ini secara resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, program PEN disiapkan demi menahan laju perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Seperti diketahui, pada kuartal I 2020 lalu ekonomi Indonesia hanya mampu tumbuh 2,97 persen. Angka ini juga diprediksi akan memburuk pada kuartal kedua ini.

Baca Juga

"Pada kuartal kedua, ketiga, keempat, kita harus mampu menahan agar laju pertumbuhan ekonomi tidak merosot lebih dalam, tidak sampai minus, dan bahkan kita harapkan kita pelan-pelan mulai bisa rebound," jelas Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas tentang program PEN, Rabu (3/6).

Presiden meminta seluruh program PEN yang sudah dirancang agar segera diberlakukan di lapangan. Sejumlah program pemulihan ekonomi yang disiapkan antara lain subsidi bunga UMKM, penempatan dana untuk bank-bank yang terdampak restrukturisasi, penjaminan kredit modal kerja, suntikan modal untuk BUMN, dan investasi pemerintah untuk modal kerja.