Kamis 04 Jun 2020 00:03 WIB

Pemkab Magetan Perpanjang Penutupan Objek Wisata

Penutupan objek wisata di Magetan diperpanjang hingga 21 Juni 2020

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Wisatawan naik speedboat mengelilingi Telaga Sarangan, Magetan, Jatim. Penutupan objek wisata di Magetan diperpanjang hingga 21 Juni 2020. Ilustrasi.
Foto: Antara/Siswowidodo
Wisatawan naik speedboat mengelilingi Telaga Sarangan, Magetan, Jatim. Penutupan objek wisata di Magetan diperpanjang hingga 21 Juni 2020. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN - Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur memperpanjang masa penutupan objek wisata dan tempat hiburan malam (THM) di wilayah setempat. Penutupan objek wisata tersebut diperpanjang hingga 21 Juni 2020.

"Keputusan memperpanjang penutupan objek wisata ini mengingat kondisi Magetan yang belum kondusif karena pandemi Covid-19," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Magetan Venly Tomi Nicolas di Magetan, Rabu.

Baca Juga

Menurut dia, sebelumnya penutupan objek wisata termasuk Telaga Sarangan berakhir pada Ahad (31/5). Namun karena kondisi belum memungkinkan, penutupan diperpanjang.

"Penutupan THM dan objek wisata ini sebagai salah satu upaya Pemkab Magetan memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Venly.

Pemda tidak ingin ada klaster baru penyebaran Covid-19 di Magetan. Untuk itu pihaknya terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan pelaku usaha wisata agar perpanjangan penutupan tersebut bisa diterima dan dimaklumi.

Ia menambahkan koordinasi tersebut juga dalam rangka penerapan normal baru di kawasan wisata yang ada di Kabupaten Magetan. Pihaknya akan membahas penerapan fase normal baru agar para pelaku usaha wisata dan THM dapat mempersiapkan diri sesuai protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 saat nantinya diperbolehkan beroperasi.

Pemerintah Kabupaten Magetan memutuskan menutup objek wisata Telaga Sarangan di Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan dan tepat wisata lain serta THM guna mencegah penularan Covid-19. Penutupan Telaga Sarangan, objek wisata lainnya, dan THM tersebut dilakukan oleh pemkab sejak 19 Maret 2020.

Penutupan objek wisata, terlebih Telaga Sarangan yang menjadi andalan pemda setempat, awalnya sempat mengalami tarik ulur. Hal itu karena beberapa pelaku usaha di kawasan tersebut menghendaki agar Sarangan tetap dibuka untuk umum dengan alasan agar pendapatan ekonomi mereka tidak berhenti.

Namun akhirnya, pemkab memutuskan untuk menutupnya karena penyebaran Covid-19 di Tanah Air semakin luas, demikian juga di wilayah Magetan. Hingga Rabu (3/6) kasus positif Covid-19 di Magetan telah mencapai 83 orang. Sebanyak 55 orang di antaranya dinyatakan sembuh, tiga orang meninggal, dan sisa kasus sebanyak 25 orang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement