Rabu 03 Jun 2020 17:24 WIB

Tiga Pelaku Curanmor di Majalengka di 'Dor' Polisi

Tiga pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Ditembak Polisi
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Ditembak Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Satuan Reskrim Polres Majalengka mengamankan lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka. Bahkan, tiga pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur.

Penangkapan terhadap kelima tersangka itu bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami seorang warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka bernama Edi. Dalam laporannya, Edi kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernopol E 2272 WG.

Baca Juga

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi adanya seseorang yang akan menjual sepeda motor, yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.

Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung menangkap salah seorang pelaku berinisial PG (25), warga Kabupaten Cirebon. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap empat pelaku lainnya. Yakni, ADS (28) warga Kabupaten Cirebon, DN alias IYN (25) warga Kabupaten Majalengka, CSM (25) warga Kabupaten Cirebon dan AG (25) warga Kabupaten Indramayu.

"Dari kelima pelaku, tiga orang di antaranya terpaksa kami tembak pada bagian kakinya karena mencoba melarikan diri," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Rabu (3/6).

Dari kelima pelaku yang diamankan, satu pelaku merupakan seorang penadah berinisial CSM alias ASM (25) penduduk Kabupaten Cirebon. Kelima tersangka tersebut, saat ini sudah berada di sel tahanan Mapolres Mjalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Bismo mengatakan, dari tangan para tersangka itu, pihaknya mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merk dan beberapa onderdil kendaraan yang sudah dipretel. Kendaraan tersebut diduga hasil kejahatan mereka. "Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandas Bismo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement