REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para Polantas terus berupaya mengimbau para pemohon SIM di Satpas SIM, gerai SIM Keliling untuk disiplin menaati protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 selama mengurus SIM.
"Beredar visual dan foto di media sosial terkait lonjakan permohonan SIM di seluruh Indonesia. Satpas Lantas telah melakukan upaya melalui banner, pamflet, stiker maupun mengimbau langsung ke para warga agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/6).
Setelah beberapa bulan layanan kepengurusan surat-surat kendaraan yakni Satpas SIM, Samsat dan BPKB ditutup karena pandemi COVID-19, Polri melalui Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020, membuka kembali layanan pengurusan SIM, pajak kendaraan dan BPKB sejak Jumat (29/5).
Banyak warga yang ingin memperpanjang SIM mereka. Keramaian warga tersebut membuat mereka mengabaikan protokol kesehatan untuk menjaga jarak.
Foto dan video yang menggambarkan membludaknya warga yang ingin memperpanjang SIM mereka, viral di media sosial beberapa hari terakhir.
Untuk mengantisipasi lonjakan antrean pelayanan SIM, Korlantas Polri sudah mengeluarkan surat telegram tanggal 2 Juni 2020 yang berisi pemberian dispensasi perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama penutupan layanan.
"Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi terhitung 24 Maret-29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan mulai 2 Juni - 30 Juni 2020," tutur Ramadhan.
Apabila dalam rentang waktu 2 Juni hingga 30 Juni 2020, warga tidak melakukan perpanjangan maka mereka tidak dapat dilayani dengan prosedur perpanjangan SIM, melainkan harus dengan proses penerbitan SIM baru.