REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Usai ditutup akibat pandemi Covid-19, pelayanan pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 1221 Polres Metro (Polrestro) Kota Depok dipadati masyarakat yang antre menjaga jarak sesuai protokol Covid-19.
Pembukaan pembuatan SIM berdasarkan Surat perintah Kapolri sesuai ST/1537/V/Yan 1.1/2020. Pelayanan perpanjangan SIM di Polres Depok pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB.
"Pelayanan SIM di Induk Satpas Polrestro Depok sudah mulai dibuka. Animo masyarakat ternyata luar biasa sehingga selama tiga hari ini antrean pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan cukup panjang," ujar Kapolrestro Kota Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Rabu (3/6).
Menurut Azis, pelayanan SIM tetap mengacu protokol kesehatan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. "Protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah, kita terapkan dalam pelayanan pembuatan SIM yaitu pada saat pemohon mendaftar, saat cek kesehatan dilakukan cek suhu menggunakan termo gun, jaga jarak minimal satu meter tiap antrean, cuci tangan, wajib menggunakan masker dan hand sanitizer," jelasnya.