REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Usai ditutup akibat pandemi Covid-19, pelayanan pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 1221 Polres Metro (Polrestro) Kota Depok dipadati masyarakat yang antre menjaga jarak sesuai protokol Covid-19.
Pembukaan pembuatan SIM berdasarkan Surat perintah Kapolri sesuai ST/1537/V/Yan 1.1/2020. Pelayanan perpanjangan SIM di Polres Depok pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB.
"Pelayanan SIM di Induk Satpas Polrestro Depok sudah mulai dibuka. Animo masyarakat ternyata luar biasa sehingga selama tiga hari ini antrean pemohon pembuatan SIM baru maupun perpanjangan cukup panjang," ujar Kapolrestro Kota Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Rabu (3/6).
Menurut Azis, pelayanan SIM tetap mengacu protokol kesehatan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. "Protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah, kita terapkan dalam pelayanan pembuatan SIM yaitu pada saat pemohon mendaftar, saat cek kesehatan dilakukan cek suhu menggunakan termo gun, jaga jarak minimal satu meter tiap antrean, cuci tangan, wajib menggunakan masker dan hand sanitizer," jelasnya.
Menurut Azis, pihaknya memberikan dispensasi bagi yang habis masa berlaku SIM terhitung 24 Maret hingga dan 29 Mei. Pemohon tidak untuk membuat baru, tapi perpanjangan saja. Untuk melayani perpanjangan SIM ini disiapkan 50 personel polisi lalulintas yang dikerahkan, termasuk bantuan dari Propam.
"Protap tetap kita laksanakan, sedikit ada kebijakan karena situasi saat ini dialami masyarakat. Gerai mal juga akan dibuka untuk memecah konsentrasi masyarakat," ungkap Azis.
Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, pelayanan SIM sudah buka sejak Sabtu (30/5). Pelayanan ada dindua lokasi Satpas 1221 Depok yakni di Polrestro Depok dan Pasar Segar. Selain itu, Polrestro Depok juga mengoperasikan lagi dua unit mobil layanan SIM Keliling (Simling).
"Batas toleransinya SIM yang 2-3 bulan habis masa berlakunya tetap kita beri dispensasi untuk diperpanjang. Situasi pandemi kita buat kebijakan untuk memperbolehkan proses perpanjangan," katanya.