Kamis 04 Jun 2020 09:25 WIB

BP Tapera Sah Diteken, BTN akanTumbuh Ekspansif

BTN digadang-gadangkan mengelola dana Tapera dengan porsi terbesar.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Suasana kompleks perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Ahad (5/4). Sektor pembiayaan perumahan akan terdongkrak usai ditandatanginya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Adapun berdasarkan PP tersebut Badan Pengelola (BP) Tapera segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
Foto: Prayogi/Republika
Suasana kompleks perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Ahad (5/4). Sektor pembiayaan perumahan akan terdongkrak usai ditandatanginya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Adapun berdasarkan PP tersebut Badan Pengelola (BP) Tapera segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sektor pembiayaan perumahan akan terdongkrak setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Adapun berdasarkan PP tersebut Badan Pengelola (BP) Tapera segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. 

Direktur Pusat Studi Properti Indonesia Panangian Simanungkalit mengatakan, dengan pengelolaan dana yang dikumpulkan dari peserta, BP Tapera akan menggandeng perbankan Tanah Air. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk digadang-gadang akan mengelola dana tersebut dengan porsi yang paling besar. 

Baca Juga

Pasalnya, BTN merupakan bank BUMN yang memang fokus bisnisnya dalam pembiayaan perumahan. "BTN keunggulannya memang memanufaktur, mem-package. Dia sudah terbiasa puluhan tahun mem-package KPR untuk menengah ke bawah. BTN menang pengalaman", ujarnya kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (4/6).

Menurut dia, melalui program ini pemerintah menargetkan masyarakat yang terkendala keterbatasan dana dapat memiliki rumah. Adapun langkah pemerintah membentuk BP Tapera bakal dapat membantu sendi-sendi perekonomian. 

"Program anyar ini akan mendongkrak pembiayaan perumahan. Nantinya para peserta program Tapera juga bisa mengajukan pembiayaan perumahan lewat perbankan yang mengelola dana program ini sehingga cepat atau lambat (BP Tapera) pasti bisa mendongkrak pembiayaan perumahan,” katanya.

Panangian menilai besaran iuran Tapera dari potongan gaji pekerja pun masih masuk akal. Pasalnya, para pekerja bakal menerima manfaat yang lebih besar, yakni memiliki rumah.

"Kita harus belajar dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia (memberikan hunian bagi masyarakatnya) karena ini membangun keseimbangan sebenarnya, membangun masyarakat yang adil. Ini kan untuk menyejajarkan Indonesia dengan berbagai negara," ucapnya.

Setelah diumumkannya penyelenggaraan Tapera sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2020, harga saham BTN atau kode emiten naik hingga 21,05 persen ke level harga Rp 920 per saham pada penutupan perdagangan Selasa (2/6). BBTN juga sempat terbang ke level tertingginya, yakni Rp 940 per saham atau kenaikan sebesar 23,68 persen, mendekati batasan harga auto reject atas (ARA) 25 persen.

Sebagai informasi BP Tapera tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga seluruh perusahaan. Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 menjelaskan dana Tapera berasal dari pekerja yang gajinya dipotong, meliputi PNS dan ASN; anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI; pejabat negara; pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta. 

Selain itu, dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa besaran iuran peserta yang telah ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Dari potongan tiga persen tersebut, sebesar 0,5 persen akan dibayarkan oleh perusahaan. Sementara itu, sisanya, yakni sebesar 2,5 persen, akan dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement