Kamis 04 Jun 2020 13:39 WIB

Tak Patuhi Protokol, 59 Perusahaan Jabar Dicabut Izinnya

Ada 6.001 perusaahaan di Jabar yang diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pekerja memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) saat memproduksi furnitur interior perhotelan. ilustrasi
Foto: Antara/Aji Styawan
Sejumlah pekerja memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) saat memproduksi furnitur interior perhotelan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jabar, mengawasi ketat protokol kesehatan semua industri. Oleh karena itu, Menurut Kepala Disperindag Provinsi Jabar Mohammad Arifin Soedjayana, industri dan perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Termasuk saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berlangsung.

Selain itu, kata Arifin, industri dan perusahaan yang beroperasi harus melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap pekan melalui situs SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Baca Juga

"Kami juga sudah mencabut ijin karena setiap Minggu tidak laporan. Gugus Tugas untuk melakukan penutupan juga sangat punya kewenangan. Sudah ada 59 perusahaan yang dicabut IOMKI," ujar Arifin kepada wartawan, Rabu pekan (3/6).

Arifin menjelaskan, semua industri di Jabar yang sudah diberi izin selama pandemi, maka perusahaan tersebut harus melakukan daftar online di sistem informasi industri nasional. Perusahaan yang sudah terdaftar, adalah perusahaan besar, menengah ada 6.001 perusaahaan.

"Total di Jabar yang menengah besar di angka 15 ribuan. Memang ini memaksa perusahaan yang tidak terdaftar ke SIINAS, untuk izinnya harus melalui SIINAS," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement