REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jabar, mengawasi ketat protokol kesehatan semua industri. Oleh karena itu, Menurut Kepala Disperindag Provinsi Jabar Mohammad Arifin Soedjayana, industri dan perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Termasuk saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berlangsung.
Selain itu, kata Arifin, industri dan perusahaan yang beroperasi harus melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap pekan melalui situs SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
"Kami juga sudah mencabut ijin karena setiap Minggu tidak laporan. Gugus Tugas untuk melakukan penutupan juga sangat punya kewenangan. Sudah ada 59 perusahaan yang dicabut IOMKI," ujar Arifin kepada wartawan, Rabu pekan (3/6).
Arifin menjelaskan, semua industri di Jabar yang sudah diberi izin selama pandemi, maka perusahaan tersebut harus melakukan daftar online di sistem informasi industri nasional. Perusahaan yang sudah terdaftar, adalah perusahaan besar, menengah ada 6.001 perusaahaan.
"Total di Jabar yang menengah besar di angka 15 ribuan. Memang ini memaksa perusahaan yang tidak terdaftar ke SIINAS, untuk izinnya harus melalui SIINAS," katanya.