REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua orang temannya bebas dari tahanan penjara, Kamis (4/6). Mereka dipastikan bebas setelah para pelapor telah mencabut laporan terhadap ketiganya.
"Betul (pencabutan laporan)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6).
Menurutnya, pembebasan ketiganya didasarkan kepada pencabutan aduan dan laporan dari korban yang diterima satu pekan lalu. Dengan dasar tersebut, ia mengungkapkan pihaknya mengeluarkan para tahanan.
Ia menjelaskan mengacu kepada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat 3 maka yang disangkakan adalah delik aduan. Dengan demikian, para pelapor bisa mencabut laporannya ke kepolisian.