Kamis 04 Jun 2020 14:24 WIB

Laporan Dicabut, Ferdian Paleka Cs Bebas

Pelapor telah mencabut laporan terhadap Ferdian Paleka

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua temannya bebas dari penjara, Kamis (5/6) karena para pelapor mencabut laporannya.
Foto: dok. Istimewa
Tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua temannya bebas dari penjara, Kamis (5/6) karena para pelapor mencabut laporannya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua orang temannya bebas dari tahanan penjara, Kamis (4/6). Mereka dipastikan bebas setelah para pelapor telah mencabut laporan terhadap ketiganya.

"Betul (pencabutan laporan)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6).

Menurutnya, pembebasan ketiganya didasarkan kepada pencabutan aduan dan laporan dari korban yang diterima satu pekan lalu. Dengan dasar tersebut, ia mengungkapkan pihaknya mengeluarkan para tahanan.

Ia menjelaskan mengacu kepada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat 3 maka yang disangkakan adalah delik aduan. Dengan demikian, para pelapor bisa mencabut laporannya ke kepolisian.