REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Tersangka kasus prank pemberian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu, Ferdian Paleka dan dua orang temannya bebas dari tahanan penjara, Kamis (4/6). Mereka dipastikan bebas setelah para pelapor telah mencabut laporan terhadap ketiganya.
"Betul (pencabutan laporan)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6).
Menurutnya, pembebasan ketiganya didasarkan kepada pencabutan aduan dan laporan dari korban yang diterima satu pekan lalu. Dengan dasar tersebut, ia mengungkapkan pihaknya mengeluarkan para tahanan.
Ia menjelaskan mengacu kepada undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat 3 maka yang disangkakan adalah delik aduan. Dengan demikian, para pelapor bisa mencabut laporannya ke kepolisian.
"Sudah berdamai saling memaafkan. Ya, jadi dengan dicabutnya itu (laporan) pasti kita hentikan kasusnya," ungkapnya.
Namun, lanjut dia, sebagian transpuan lainnya mengaku tidak setuju dan menyayangkan pencabutan tersebut namun disisi lain mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes Bandung.
Galih menambahkan pihaknya tetap akan memproses kasus perundungan yang menimpa Ferdian Paleka saat berada di tahanan Mapolrestabes Bandung. Menurutnya, pihaknya bisa meminta keterangan dari Ferdian Paleka sebagai saksi.
"Jadi kita akan melihat perkembangannya seperti apa, nanti kita akan laporkan," ungkapnya.