Kamis 04 Jun 2020 15:39 WIB

Lima Kg Sabu dan 110 Kg Ganja Dimusnahkan

TNI sangat berkomitmen dalam memerangi narkoba di Tanah Air.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Pemusnahan barang bukti tersebut  dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar bersama Oditur Militer (Otmil) II-08  Bandung di Jl RE Martadinata No 59 , Kota Bandung, Kamis (4/6).
Foto: Djoki Suceno/Republika
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar bersama Oditur Militer (Otmil) II-08 Bandung di Jl RE Martadinata No 59 , Kota Bandung, Kamis (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lima kilogram sabu dan 110 kilogram ganja barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti tersebut  dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar bersama Oditur Militer (Otmil) II-08  Bandung di Jl RE Martadinata No 59 , Kota Bandung, Kamis (4/6). Pemusnahan dengan menggunakan mesin insenerator yang khusus didatangkan dari kantor BNN RI ini dipimpin Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kepala  BNNP Jabar, Brigjen Pol Sufyan Syarif,  dan Orjen TNI,  Laksma TNI Guramad Sabirin.

Pangdam mengatakan, lima kilogram sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti kejahatan yang sudah berkeputusan hukum tetap (inkrah). Tiga kilogram sabu , kata dia, dari perkara yang melibatkan  dua oknum TNI yang sudah divonis empat tahun enjara berdasarkan putusan Pengadilan Militer II-08  No 39-K/PM.II-09/AD/II2020 tanggal 20 Mei 2020 . Sedangkan dua kilogram sabu meruakan barang bukti dari pelaku warga sipil yang ditangani BNNP Jabar.

Menurut Pangdam,  TNI sangat berkomitmen dalam memerangi narkoba di Tanah Air. Pihaknya, kata dia, tidak akan mainmain dalam menangani perkara narkoba yang melibatkan oknum anggota TNI. ‘’Kami tidak akan main-main, untuk anggota TNI yang terbukti menyalahgunakan narkoba baik pemakai apalagi  pengedar akan dipecat. Para Komandan Satuan bertanggung jawab membina, jangan sampai ada anggota yang terlibat penyalahangunaan narkoba, " tutur dia.

Kepala BNNP Jabar,  Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, dua kilogram sabu dan 110 kilogram ganja yang dimusnahkan meruakan hasil pengungkaan pada 2019 dengan tersangka sebanyak emat orang. Ke empat tersangka tersebut, kata dia, sudah divonis bersalah.

’’Pemusnahan hari ini kita lakukan bersama jajaran TNI, dan dipimpin langsung Bapak Pangdam di Otmil Bandung,’’ kata jenderal polisi bintang satu ini.

Sufyan mengatakan, BNNP akan terus melakukan pencegahan dan penindakan meski dalam situasi pandemi corona. Sindikat narkoba, kata dia, tak akan pernah berhenti melakukan aksinya dalam situasi apapun. ‘’Kita akan terus melakukan  pencegahan dan penindakan dalam situasi apapun,’’ ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement