REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatra Barat, tidak akan memberlakukan pembatasan jam malam untuk usaha kuliner saat era normal baru. Hal ini dilakukan guna menggairahkan ekonomi warga daerah itu.
Keterangan ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Dahler. Ia mengatakan jika saat PSBB pelaku usaha di bidang kuliner dan pedagang kaki lima hanya dibolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB, maka saat new normal tidak ada pembatasan.
"Pemberlakuan jam malam tidak akan ada lagi saat era normal baru. Jadi pengusaha kuliner silakan buka," kata dia.
Tidak diberlakukannya jam malam ini diharapkan dapat mendorong dan menggairahkan kembali pelaku usaha kuliner di Payakumbuh. "Payakumbuh cukup terkenal dengan pasar kuliner malam. Mudah-mudahan setelah era normal baru semuanya kembali seperti sebelum Covid-19," ujar Dahler.
Namun setiap pelaku usaha, baik pedagang kaki lima atau pun kafe-kafe diwajibkan memperhatikan protokol kesehatan. Pihaknya mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memberikan jarak tempat duduk dan menyediakan tempat mencuci tangan.
"Jangan sampai setelah era normal baru ini diberlakukan, kasus di Payakumbuh meningkat lagi. Memang dituntut kesadaran semua pihak, baik pedagang atau pun pengunjung," sebutnya.
Sementara itu untuk Pasar Ibuh kembali seperti sebelumnya. Jika sekarang buka sampai pukul 19.00 WIB, maka nanti boleh buka sampai pukul 21.00 WIB seperti sebelum pandemi Covid-19," ujar Dahler.