REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat mengkaji wacana tentang pemberian sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Ke depan, mungkin seperti halnya DKI (Jakarta. red.). Kalau DKI orang tanpa masker didenda, sanksinya Rp 250 ribu. Daripada didenda kan mending beli masker 10 ribu," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad saat menggelar jumpa pers di Gedung Sate Bandung, Kamis (4/6).
Pemprov Jabar melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota terkait dengan kesiapan daerah yang akan melaksanakan normal baru agar lebih giat melakukan sosialisasi kebijakan itu kepada masyarakat.
"Kemudian mempererat koordinasi antara pimpinan daerah di daerahnya masing-masing sehingga pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) ini nantinya bisa betul-betul efektif," kata dia.
Hal paling utama, lanjut Daud, pengawasan terhadap warga terkait dengan pemakaian masker, berbagai fasilitas pendukung penerapan normal baru yang harus disediakan perkantoran, industri, dan pengelola tempat umum.
"Misalnya tempat cuci tangan, 'hand sanitizer' (cairan pembersih tangan) dan juga jaga jarak. Jaga jarak ini misalkan implementasinya mengizinkan 50 persen karyawan atau 50 persen pengunjung dari kapasitas kantor atau tempat yang dikunjungi dalam rangka untuk menghidupkan keberlangsungan ekonomi rakyat kita," kata dia.
Dia mengatakan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) tidak akan menerapkan aturan seperti Provinsi DKI Jakarta, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dalam pencegahan COVID-19.
Ia mengatakan wilayah penyangga Ibu Kota yang masuk wilayah Jabar itu, memiliki aturan khusus yang akan ditetapkan Gubernur Jabar, yakni PSBB proporsional untuk dua kali masa inkubasi terpanjang, yaitu 28 hari, sedangkan masa PSBB transisi di DKI Jakarta 30 hari.