REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, menyerahkan Saran Perbaikan hasil dari Kajian Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa mengenai “Pendistribusian dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat” kepada Gubernur Jawa Barat selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat bertempat di Kantor Gubernur Jawa Barat, Senin (22/11).
Menurut Dan Satriana, dalam mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) pada wilayah Provinsi Jawa Barat yang hanya sekitar 20 persen lagi membutuhkan upaya yang lebih sinergis. Terutama, dalam menjangkau masyarakat rentan yang kesulitan akses vaksin akibat kondisi geospasial.
"Kami Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada pokoknya memberikan beberapa saran perbaikan," ujar Dan dalam siaran persnya, Senin (22/11).
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, kata dia, memberikan waktu selama 30 hari kepada Komite Kebijakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Saran Perbaikan tersebut.
Menurutnya, apabila sebagian atau seluruh Saran Perbaikan tersebut tidak dijalankan, mengacu kepada Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dapat melaporkannya kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Kepala Daerah, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dan memberikan saran, agar ada sinergi antar instansi dan antar unit di instansi tersebut. Selain itu, harus melibatkan Dinas yang mengurusi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, instansi yang bertanggungjawab di bidang keamanan dan ketertiban, serta Aparat kewilayahan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Dengan sinergi ini, diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dan dapat menjangkau masyarakat rentan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 akibat kendala geospasial, sosial, dan ekonomi," katanya.
Selain itu, kata dia, harus ada pembagian peran antarinstansi dan antar unit di instansi tersebut dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 agar menjadi lebih jelas berdasarkan tugas dan kewenangannya.
"Sehingga tidak saling bertabrakan antara satu dengan yang lain," katanya.
Saran kedua kata dia, sinergi antara Pemerintah dengan Masyarakat harus terjalin naik. Serta, pelibatan relawan vaksinasi Covid-19, Institusi Pendidikan bidang kesehatan, organisasi profesi tenaga kesehatan, dan perkumpulan/asosiasi fasilitas kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi Covid-19.
"Saat ini, masih ditemukan tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19 yang masih disibukkan juga dengan urusan administratif," katanya.
Saran yang ketiga, kata dia, harus ada sinergi dalam pemanfaatan aplikasi PIKOBAR. Karena, pemanfaatan aplikasi PIKOBAR milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini belum maksimal dalam kegiatan vaksinasi Covid-19.
"User Interface yang rumit dalam pencarian tempat vaksinasi Covid-19 membuat masyarakat kurang memanfaatkan aplikasi tersebut terkait kebutuhan informasi tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19," katanya.
Terkait pemanfaatan aplikasi PIKOBAR, kata dia, Ombudsman Provinsi Jawa Barat mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyusun User Interface yang mudah digunakan oleh masyarakat dalam pencarian tempat vaksinasi Covid-19 yang diperbaharui secara real time dan berkala. Serta, menyusun pengelolaan pengaduan kegiatan vaksinasi Covid-19 dan menyusun rancangan fitur permohonan vaksin dan penunjang logistik vaksinasi Covid-19.
"Hal ini, sebagai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membantu Penyelenggara Vaksinasi Covid-19 yang mengalami kekurangan atau kehabisan vaksin dan penunjang logistik vaksinasi Covid-19," katanya.