REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan bahwa DPR sepakat untuk menambah anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Namun, penambahan anggaran akan menyesuaikan kemampuan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) masing-masing.
"Titik temunya adalah daerah-daerah yang memang mampu tetap gunakan APBD, tapi kalau yang tidak mampu ya tidak boleh dipaksalah," ujar Arwani saat dihubungi, Kamis (4/6).
Jika APBD suatu daerah tak mampu untuk menyelenggarakan Pilkada, barulah dapat dibantu dengan APBN. Karena dengan adanya protokol pencegahan Covid-19, tentu akan membuat anggaran setiap daerah bertambah.
"Penambahan anggaran ini kan karena untuk memenuhi standar protokol Covid-19. Pilkada ditunda karena covid, lalu dilanjutkan maka prasyaratnya harus aman," kata Arwani.
Rencananya, Komisi II juga akan menggelar rapat dengan Menteri Keuangan untuk membahas penambahan anggaran Pilkada. Termasuk dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk membahas protokol pencegahannya.
"Harus sebelum tahapan dimulai, sebelum 15 Juni selesai. Tanggalnya karena harus ada izin pimpinan DPR dan ke komisi-komisi terkait," ujar Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mempertanyakan kesiapan tambahan anggaran Pilkada 2020 untuk memenuhi kebutuhan penerapan protokol Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan. Jika anggaran itu sudah dicairkan, lantas yang dikhawatirkan berikutnya terkait pengadaan barang oleh KPU di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Titi, waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan kebutuhan tambahan itu tinggal beberapa hari sedangkan tahapan pilkada akan dimulai kembali 15 Juni. Sedangkan, regulasi terkait tambahan anggaran yang diminta dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masih dalam pembahasan.
"Skemanya seperti apa ini agak unik karena kita berhadapan di depan mata tapi regulasi anggaran masih on going," ucap Titi.