Jumat 05 Jun 2020 07:40 WIB

Belum Siap, Pilkada 2020 Sebaiknya Ditunda

Anggaran untuk biaya pelaksanaan Pilkada 2020, belum juga ada. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil (dari kiri) bersama Peneliti ICW Donal Fariz saat konferensi terkait penyelenggaraan Pilkada di Kantor ICW, Jakarta.
Foto: Republika/ Wihdan
Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil (dari kiri) bersama Peneliti ICW Donal Fariz saat konferensi terkait penyelenggaraan Pilkada di Kantor ICW, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil menilai, kesimpulan rapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu, mengungkap fakta penting. Anggaran untuk biaya pelaksanaan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, belum juga ada. 

"Pada rapat itu KPU mengajukan usulan tambahan anggaran pilkada 2020 sampai dengan sebesar 5 triliun (pagu atas). RDP tiga pihak tersebur selanjutnya menghasilkan tiga kesepakatan," ujar Fadli dalam saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (4/6).

Ketiga kesepakatan tersebut, kata Fadli, sehubungan dengan Pilkada dengan protokol Covid-19, diperlukan diperlukan penyesuaian kebutuhan barang dan atau anggaran. Serta penetapan jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang. 

Kedua, terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan atau anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Disetujui dapat dipenuhi juga melalui sumber APBN, dengan memperhatikan kemampuan APBD di daerah masing-masing. 

"Terkait hal ini, akan segera diadakan rapat kerja gabungan antara Mendagri, Menteri Keuangan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan penyelenggara pemilu," kata Fadli.

Kesepakatan ketiga, agar terjadi efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta penyelenggara pemilu untuk melakukan restrukturisasi anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan Pilkada. Restrukturisasi anggaran tersebut mesti diserahkan kepada Komisi II DPR RI dan Kemendagri sebelum rapat kerja gabungan diadakan.

"Kesimpulan rapat juga menggambarkan secara terbuka bahwa anggaran tambahan untuk pengadaan alat kesehatan bagi penyelenggara pemilu masih akan dibicarakan kembali dengan menteri keuangan," ujarnya.

Kondisi ini, menurut Fadli, tentu saja mengherankan. Jika melacak keyakinan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk segera memulai kembali tahapan pilkada, ternyata berbanding terbalik dengan realitas yang dihadapi langsung oleh para pemangku kepentingan kepemiluan ini.

Misalnya saja, bagaimana mungkin anggaran pengadaan alat protokol kesehatan dan biaya tambahan untuk penyelenggaraan pilkada sebagai konsekuensi dari penambahan TPS masih belum dapat dipastikan, sementara tahapannya akan dimulai pada 15 Juni 2020. Jika dihitung mundur dari hari ini, pilkada akan dimulai dalam 11 hari kedepan. 

"Apakah cukup waktu untuk mengadakan alat protokol kesehatan dan pelindung diri dalam jumlah banyak dalam waktu 11 hari. Sementara tahapan pilkada tidak mungkin dilaksanakan tanpa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu," tuturnya.

Termasuk juga, sambung Fadli, usulan yang disampaikan oleh Komisi II DPR, bahwa alat pelindung diri bagi penyelenggara pemilu langsung diberikan dalam bentuk barang. Jadi tidak perlu mekanisme tahapan pengadaan sendiri. Fadli juga mempertanyakan, apakah sudah tersedia alat pelindung diri dalam bentuk barang langsung yang akan diserahkan ke penyelenggara tersebut? 

"Jawaban atas pertanyaan tersebut juga nanti yang akan mengonfirmasi, bahwa persiapan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 tidak bisa hanya bermodalkan semangat, tekad, dan keyakinan saja," ujarnya.

Selanjutnya, Fadli mengatakan, pihaknya mendesak agar KPU memutuskan kembali untuk menunda Pilkada 2020 dengan persetujuan DPR RI dan Pemerintah. Kondisi pandemi yang belum juga mereda, serta persiapan kelanjutan pilkada ditengah pandemi yang masih jauh dari matang, hanya akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement