REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menerapkan larangan bagi anak di bawah lima tahun (balita) sampai remaja usia SMA/SMK berada di mal, pusat perbelanjaan hingga tempat wisata. Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah paparan virus Corona (Covid-19).
Larangan tersebut nantinya bakal tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang membahas mengenai aktivitas masyarakat di masa transisi pandemi Covid-19. Perwali tersebut rencananya terbit pada 8 Juni 2020.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, dalam persiapan kehidupan normal baru (new normal) ini Pemkot membuat sebuah Perwali. Perwali tersebut sudah dibicarakan dengan berbagai elemen, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Sehingga, isi Perwali tersebut merupakan rekomendasi dari IDAI dan IDI. Di antaranya, merekomendasikan anak-anak sekolah tatap muka paling cepat bulan Desember 2020.
Kedua, merekomendasikan anak-anak mulai dari balita sampai dengan SMA/SMK dilarang diajak ke mal, toserba, tempat wisata, serta tempat bermain yang tidak bisa dijaga jaraknya seperti taman cerdas. Selain itu, tidak boleh berkerumun dan sementara tidak berjabat tangan dahulu.
"Kalau hal ini itu orangtua tidak selalu mendampingi, ya namanya anak-anak rangkul-rangkulan dan sebagainya. Karena kami tidak ingin anak-anak Solo khususnya, Indonesia pada umumnya, tidak jadi korban penularan virus Corona," terang Wali Kota kepada wartawan, Jumat (5/6).
Dalam mengimplementasikan Perwali tersebut terutama perihal larangan bagi balita sampai remaja SMA/SMK itu, Pemkot bekerja sama dengan aparat TNI, Polri dan Satpol PP. Nantinya setelah Perwali terbit, petugas setiap saat akan melakukan patroli atau razia rutin.
Jika kedapatan anak-anak berkumpul di mal maka akan langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan. Bagi yang melanggar Perwali itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya yang pertama peringatan bagi orangtua diminta membuat pernyataan tidak akan mengulagi lagi.
"Intinya adalah tugas kita sampai dengan hari ini menyelamatkan generasi penerus, ini jangan sampai sia-sia, dengan adanya terbit Perwali, dengan kelonggaran mal buka, tempat wisata Taman Jurug buka dan sebagainya ini jangan sampai malah justru anak-anak belajar di rumah dilepas begitu saja," imbuhnya.
Pemkot tidak memberlakukan sanksi denda karena sanksi denda dari Peraturan Daerah (Perda). Pemkot telah mempertimbangkan sanksi dari Perwali tersebut berupa sanksi administrasi dan sanksi sosial.