Sabtu 06 Jun 2020 13:08 WIB

Brasil Larang Polisi Serang Permukiman Kumuh Saat Pandemi

Mahkamah Agung Brasil melarang serangan polisi di permukiman kumuh (favela)

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pemandangan favela Santa Marta di Rio de Janeiro. Mahkamah Agung Brasil melarang serangan polisi di permukiman kumuh (favela). Ilustrasi.
Foto: Gernot Hensel/EPA
Pemandangan favela Santa Marta di Rio de Janeiro. Mahkamah Agung Brasil melarang serangan polisi di permukiman kumuh (favela). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA - Ketua Mahkamah Agung Brasil pada Jumat melarang serangan polisi di permukiman kumuh (favela) di Rio de Janeiro selama pandemi virus corona baru, saat banyaknya kritik atas taktik brutal polisi bermunculan di bangsa terbesar Amerika Latin itu.

Dalam keputusannya, Ketua MA Edson Fachin melarang serangan-serangan di favela "kecuali dalam kasus-kasus yang sangat luar biasa" yang kebanyakan disetujui terlebih dulu oleh kantor kejaksaan negeri.

Baca Juga

Pasukan kepolisian Rio dikenal suka melakukan kekerasan, telah membunuh lebih dari 1.800 orang pada 2019. Saksi mata yang lugu sering terjebak dalam baku tembak dan polisi umumnya dituduh melakukan penembakan terlebih dulu. Ini sikap polisi yang mengutamakan tembak dulu, soal kebenaran urusan belakangan.

Pada Mei, polisi di Rio dikecam karena satu operasi yang menewaskan anak berumur 14 tahun. Sama seperti peristiwa baku tembak lain di favela yang didera corona, yang mengakibatkan ratusan orang turun ke jalan-jalan. Protes di Amerika Serikat atas pembunuhan George Floyd, pria kulit hitam tak bersenjata, saat di tahanan polisi di Minnesota, telah memotivasi protes di Brasil.

"Ini keputusan bersejarah," kata anggota Kongres Alessandro Molon, yang partai politiknya PSB telah melayangkan tuntutan yang menghasilkan keputusan itu.

"Mungkin kemenangan terpenting adalah memerangi rasisme kelembagaan," kata Molon. "MA memutuskan berpihak pada kehidupan dan jelas bahwa nyawa orang kulit hitam berharga," jelasnya.

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement