REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Seluruh toko modern dan juga pasar tradisional wajib menerapkan protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Jawa Barat Zamrowi Hasan.
"Para pengelola toko modern (ritel) dan pasar tradisional di Kota Depok telah sepakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar bisa menekan jumlah penyebaran Covid-19," kata Zamrowi dalam keterangannya, Sabtu.
Ia mengatakan kesepakatan bersama ini ditetapkan setelah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok menggelar sosialisasi kepada pengelola ritel dan pasar tradisional. Menurut Zamrowi, sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan antara lain penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengukuran suhu tubuh. Kemudian, mewajibkan pengunjung dan karyawan toko memakai masker, sarung tangan, serta pelindung wajah.
Selain itu, jam operasional ritel dibatasi mulai dari pukul 10.00-20.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional dari pukul 03.00-15.00 WIB.
"Area toko dan pasar juga harus disemprot disinfektan usai jam operasional. Intinya sekarang semuanya harus mengedepankan protokol kesehatan," jelas Zamrowi.
Menanggapi hal tersebut, Store Manager Tip Top Depok Sulaiman mengatakan pihaknya telah menerapkan standar protokol kesehatan di area toko sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Salah satunya membatasi jumlah pengunjung hanya 30-40 orang atau sebesar 50 persen dari kapasitas.
"Selain itu, seluruh karyawan juga telah menjalani pemeriksaan rapid test sehingga dapat dipastikan karyawannya dalam keadaan sehat," katanya.